Diatur dalam Perda, Solo Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi

Murianews
Jumat, 24 Februari 2023 16:17:32


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, Pemkot Solo saat ini tengah melakukan sosialisasi mengenai Perda Penyelenggaraan Perhubungan terbaru selama satu tahun sambil melihat perkembangan di masyarakat.
”Karena menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (24/2/2023)
Menurut dia, Dishub Solo sepakat dengan DPRD Solo untuk melakukan sosialisasi atau belum memberlakukan hukuman atau punishment.
Baca: Banjir, Mobil dan Motor Warga Banjarsari Pati Diungsikan
”Kami melakukan pendapatan itu seperti apa. Baru kami melakukan evaluasi dalam satu tahun,” ujarnya.
Taufiq mengatakan Dishub Solo segera melakukan sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan ada keluhan masyarakat terkait pemilik kendaraan khususnya mobil yang tidak memiliki garasi. Kendaraan diparkir mengganggu akses jalan lingkungan sekitar.
Aduan terkait masalah parkir mobil di jalan di Kota Solo karena pemilik mobil tidak memiliki garasi juga disampaikan kepada Gibran.
Sebelumnya, Wali Kota Solo menjelaskan aduan itu masuk melalui Whatsapp-nya setiap hari. Mobil yang diparkir di jalan mengganggu pengguna jalan lain ketika berpapasan dan menimbulkan kecemburuan sosial.
“Ditegur malah satu RT padu, tetangga saling musuhan. Piye maneh wes mengganggu,” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/1/2023) pagi.
Dia mengatakan kondisi mobil berbahaya diparkir di jalan karena bisa mengganggu mobil pemadam kebakaran yang melintas menuju lokasi kebakaran. Kondisi itu menghambat laju mobil pemadam kebakaran yang harus ke lokasi secepat mungkin begitu ada laporan kejadian kebakaran.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com