Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, dengan penetapan tanggal tersebut, tahapan pilkades serentak bakal dimulai pada awal Maret mendatang.
”Rencananya tahapan pilkades dimulai pada awal Maret nanti. Pemungutan suara nanti akan dilaksanakan pada 5 Juli diikuti 67 desa,” kata Mulyani seperti dikutip
, Kamis (23/2/2023).
Ia menyebutkan, untuk tahapan pilkades serentak masih sama dengan pilkades yang sebelumnya. Di antara tahapan yakni masa kampanye selama tiga hari, masa tenang, serta pemungutan suara.
Soal anggaran untuk penyelenggaraan pilkades, Mulyani menjelaskan ada anggaran dari APBD yang dihibahkan ke desa penyelenggara pilkades melalui alokasi dana desa (ADD).
”Nanti bisa dikolaborasikan dengan anggaran dari pendapatan asli desa masing-masing,” jelasnya.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, menjelaskan tahapan pilkades segera disosialisasikan. Pelaksanaan pilkades termasuk persyaratan sesuai yang diatur pada Perbup Klaten No. 26 tahun 2019.Pilkades digelar di 67 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Penyebab kekosongan jabatan kades beragam, yakni kades definitif meninggal dunia, mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan, hingga ada yang diberhentikan lantaran tersandung kasus pidana. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Klaten – Pemungutan suara Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini akan digelar 5 Juli 2023. Sesuai rencana, dalam pilkades serentak tersebut akan diikuti 67 desa yang tersebar di 24 kecamatan.
Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, dengan penetapan tanggal tersebut, tahapan pilkades serentak bakal dimulai pada awal Maret mendatang.
”Rencananya tahapan pilkades dimulai pada awal Maret nanti. Pemungutan suara nanti akan dilaksanakan pada 5 Juli diikuti 67 desa,” kata Mulyani seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (23/2/2023).
Ia menyebutkan, untuk tahapan pilkades serentak masih sama dengan pilkades yang sebelumnya. Di antara tahapan yakni masa kampanye selama tiga hari, masa tenang, serta pemungutan suara.
Baca: Pilkades Serentak 67 Desa di Klaten Digelar Juli, Ini Daftarnya
Soal anggaran untuk penyelenggaraan pilkades, Mulyani menjelaskan ada anggaran dari APBD yang dihibahkan ke desa penyelenggara pilkades melalui alokasi dana desa (ADD).
”Nanti bisa dikolaborasikan dengan anggaran dari pendapatan asli desa masing-masing,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, menjelaskan tahapan pilkades segera disosialisasikan. Pelaksanaan pilkades termasuk persyaratan sesuai yang diatur pada Perbup Klaten No. 26 tahun 2019.
Pilkades digelar di 67 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Penyebab kekosongan jabatan kades beragam, yakni kades definitif meninggal dunia, mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan, hingga ada yang diberhentikan lantaran tersandung kasus pidana.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com