Rabu, 19 November 2025


Kapolres Sukoharko AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah di Kampung Mbulu RT 1 RW 1, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

”Awalnya, petugas mendapat informasi ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setelah diselidiki ternyata benar dan kami lakukan penindakan,” katanya seperti dikutip Solopos.com

Total, ada tiga orang yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Ketiganya juga diketahui sebagai resedivis kasus yang sama dan hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Desi Anto Wibowo (35) warga Desa Sedahromo, Kecamatan Kartasura. Desi merupakan residivis narkoba pada 2016 dengan vonis 8 tahun penjara.

”Tersangka lain yang juga warga Desa Sedahromo, Kecamatan Kartasura, adalah Pradita Sindu Saputra alias Kipli (30). Ia merupakan residivis narkoba pada 2017 dengan vonis 7 tahun 1 bulan penjara,” terangnya.

Sementara tersangka ketiga yakni Muhammad Effendi alias Pendol (33), warga Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Pendol juga tercatat sebagai residivis narkoba pada 2017 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

”Saat ini ketiganya sudah diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan masing-masing berbeda-beda. Dari tersangka Desi polisi menyita dua buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu. Seperangkat alat isap sabu-sabu dan sebuah HP merk Oppo hitam.”Sementara barang bukti yang disita dari Kipli yakni sebuah Handphone merk Xiaomi hitam. Sedangkan dari Pendol petugas kepolisian menyita tiga buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu,” tambahnya.Atas perbuatannya, Desi dan Kipli dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sedangkan Muhammad Efendi dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler