Diduga Langgar Netralitas, 3 Oknum Guru PNS di Karanganyar Dilaporkan ke KASN
Murianews
Senin, 27 Februari 2023 20:06:47
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ridwanita mengatakan, tiga oknum guru PNS tersebut berinisial HS, WW, dan AS. Ketiganya diduga membantu memfasilitasi verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPD, Muhdi yang kini menjabat Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah.
”Kami telah melayangkan surat rekomendasi pemberian sanksi ke KASN. Ketiga ASN yang masih aktif mengajar tersebut diduga melanggar netralitas PNS,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Panwas Kecamatan Jenawi seusai verifikasi faktual. Dari situ diketahui jika peserta verifikasi faktual merupakan orang-orang yang diundang tiga guru tersebut.
”Ketiga ASN ini kemudian dimintai klarifikasi Panwascam Jenawi. Dalam klarifikasi tersebut, mereka mengaku mengundang orang-orang atas instruksi Ketua PGRI untuk mendatangkan anggota PGRI yang akan diverifikasi faktual,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti melalui surat rekomendasi ke KASN pada Kamis pekan lalu. Ia pun menegaskan ASN dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Termasuk mengundang saja dalam kegiatan politik juga dilarang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Karanganyar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar melaporkan tiga oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan tersebut, lantaran ketiganya diduga melanggar netralitas PNS dan terlibat dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ridwanita mengatakan, tiga oknum guru PNS tersebut berinisial HS, WW, dan AS. Ketiganya diduga membantu memfasilitasi verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPD, Muhdi yang kini menjabat Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah.
”Kami telah melayangkan surat rekomendasi pemberian sanksi ke KASN. Ketiga ASN yang masih aktif mengajar tersebut diduga melanggar netralitas PNS,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Panwas Kecamatan Jenawi seusai verifikasi faktual. Dari situ diketahui jika peserta verifikasi faktual merupakan orang-orang yang diundang tiga guru tersebut.
”Ketiga ASN ini kemudian dimintai klarifikasi Panwascam Jenawi. Dalam klarifikasi tersebut, mereka mengaku mengundang orang-orang atas instruksi Ketua PGRI untuk mendatangkan anggota PGRI yang akan diverifikasi faktual,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti melalui surat rekomendasi ke KASN pada Kamis pekan lalu. Ia pun menegaskan ASN dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Termasuk mengundang saja dalam kegiatan politik juga dilarang.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com