Beri Efek Jera, Polda Jateng Proses Hukum Penambang Ilegal Merapi
Murianews
Selasa, 28 Februari 2023 19:08:08
Perintah tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria di Kota Magelang, Selasa (28/2/2023).
Wakapolda menegaskan, penindakan kasus tambang ilegal harus proses lanjut sampai P21. Ia mempersilakan bagi elemen masyarakat yang mengetahui praktik tambang ilegal segera melapor ke aparat polisi.
”Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan. Kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Sebelumnya, Polresta Magelang telah menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023).
Penggerebekan itu dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah setempat.
Sebanyak lima orang ditangkap saat penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita alat berat dan truk pengangkut pasir.”Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Magelang – Polda Jateng mengintruksikan anggotanya untuk memproses hukum para penambang ilegal Merapi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Langkah itu dilakukan supaya memberi efek jera kepada para penambang untuk tidak main-main dengan hukum.
Perintah tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria di Kota Magelang, Selasa (28/2/2023).
Wakapolda menegaskan, penindakan kasus tambang ilegal harus proses lanjut sampai P21. Ia mempersilakan bagi elemen masyarakat yang mengetahui praktik tambang ilegal segera melapor ke aparat polisi.
”Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan. Kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Sebelumnya, Polresta Magelang telah menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023).
Penggerebekan itu dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah setempat.
Sebanyak lima orang ditangkap saat penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita alat berat dan truk pengangkut pasir.
”Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com