Rabu, 19 November 2025


Saat itu, pengemudi berinisial NS (51) yang merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, itu dalam perjalanan mengantarkan atasannya yakni Kepala DLH Kabupaten Madiun beserta istrinya.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan mobil pelat merah dengan nomor polisi AE 1372 FP dikemudikan NS dengan penumpang di sisi kiri bernama Edi Bintarjo, warga Magetan, yang merupakan Kepala DLH Kabupaten Madiun dan istri Edi duduk di kursi belakang.

Baca: Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Lari Pemotor di Klaten, Saksi Mata: Pelat AD

Saat itu, pengemudi mengantar atasannya dalam perjalanan dinas menuju Jogja untuk studi banding tata kelola taman kota di Jogja yang akan diaplikasikan di Kabupaten Madiun. Peristiwa tabrak lari di Klaten itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIB dan rekaman videonya viral di media sosial pada Minggu (26/2023).

Lokasi kejadian berada di ruas jalan Solo-Jogja, Dukuh Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu. Saat itu, mobil Toyota Innova dengan pelat merah AE 1372 FP berjalan dari arah Solo menuju Klaten-Jogja pada tengah lajur.

Sementara sepeda motor Honda Vario bernopol AB 5304 EI yang dikemudikan Aprian M Yusuf berjalan searah di depannya pada lajur sisi kiri. Kondisi arus lalu lintas saat kecelakaan terjadi cukup ramai dengan kondisi cuaca cerah serta jalan lurus dan datar.

Pengemudi mobil berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai Aprian dari sisi kanan. Menjelang kejadian, di depan mobil berjalan sepeda motor lainnya. Lantaran bermaksud menghindari sepeda motor yang melaju di depannya tersebut, pengemudi mobil membelokkan setir ke kiri dan mengurangi kecepatan mobil.

Hal itu membuat bagian belakang sisi kiri mobil berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai Aprian. Seusai kejadian itu pengemudi mobil tak menghentikan laju kendaraan. Sebaliknya, pengemudi mobil dalam peristiwa tabrak lari itu terus tancap gas ke arah Klaten-Jogja dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
Baca: Olah TKP, Korban Tabrak Lari Mobil Pelat Merah di Klaten Terseret 7 Meter”Setelah kami interogasi, alasan pengemudi meninggalkan tempat kejadian karena dia merasa ditabrak dari belakang, serta melihat korban mungkin dalam prediksinya tidak apa-apa sehingga meninggalkan tempat kejadian,” kata Slamet seperti dikutip Solopos.com, Selasa (28/2/2023).Peristiwa kecelakaan itu tak dilaporkan ke polisi seusai kejadian. Polisi kemudian melakukan pelacakan setelah informasi kecelakaan beserta video rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial, Minggu (26/2/2023).  Akhirnya terindentifikasi nama pengendara sepeda motor, yakni Aprian.Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten kemudian mendatangi rumah Aprian serta melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti. Pada Senin (27/2/2023) malam, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten mengamankan mobil pelat merah yang terlibat tabrak lari itu di Madiun.Pengemudi mobil kemudian mendatangi unit Gakkum Satlantas Polres Klaten guna dimintai keterangan pada Selasa (28/2/2023). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini