Dua anggota Polres Kuansing tersebut berinisial Bripka HK dan Briptu RN. Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, sebelumnya Bripka HK dan Briptu RN telah menjalani proses lidik.
”Dua anggota Polres Kuansing kemarin dalam proses lidik kebenaran dan hari ini (Kamis) diperiksa,” ujar Johanes dikutip
, Kamis (2/3/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Riau untuk memastikan adanya tindakan pemerasan terhadap warga.
”Kita cek dan periksa kebenarannya,” terangnya.
Diketahui, Bripka HK dan Briptu RN merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kuansing. Mereka diduga meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga MD.
MD merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Uang puluhan juta itu diminta sebagai jaminan untuk membebaskan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti dalam kasus narkoba itu.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.Pada 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.
Di sana diduga oknum diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.Kemudian, pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RN mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut kepada keluarga MD. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Suara.com
Murianews, Riau – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga, kini diperiksa oleh Propam Polda Riau. pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Kamis (2/3/2023) di Mapolda Riau.
Dua anggota Polres Kuansing tersebut berinisial Bripka HK dan Briptu RN. Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, sebelumnya Bripka HK dan Briptu RN telah menjalani proses lidik.
”Dua anggota Polres Kuansing kemarin dalam proses lidik kebenaran dan hari ini (Kamis) diperiksa,” ujar Johanes dikutip
suara.com, Kamis (2/3/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Riau untuk memastikan adanya tindakan pemerasan terhadap warga.
Baca: Hitung Uang Hasil Pemerasan Kades, Oknum LSM Ini Ditangkap Polisi
”Kita cek dan periksa kebenarannya,” terangnya.
Diketahui, Bripka HK dan Briptu RN merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kuansing. Mereka diduga meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga MD.
MD merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Uang puluhan juta itu diminta sebagai jaminan untuk membebaskan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti dalam kasus narkoba itu.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.
Pada 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.
Baca: Polda Benarkan Bripda D yang Ditembak Resmob Polresta Solo Pelaku Pemerasan
Di sana diduga oknum diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.
Kemudian, pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RN mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut kepada keluarga MD.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Suara.com