Gara-Gara BAB di Celana, Nenek di Banyumas Murka dan Aniaya Cucu Sendiri
Murianews
Kamis, 2 Maret 2023 23:05:46
Di mana, seorang nenek berinisial AA (49), tega melakukan
penganiayaan terhadap cucunya sendiri. Ironisnya, cucu yang dianiaya ini baru berusia dua tahun atau masih balita.
Akibat perbuatannya, AA terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Banyumas Tega Cabuli Anak Asuhnya yang Lagi Sakit”Seorang perempuan berinisial AA, telah kami amankan hari Rabu (1/3/2023) karena tega melakukan penganiayaan terhadap cucu sendiri,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (2/3/2023).
Kapolresta mengatakan, kasus penganiayaan nenek terhadap cucu itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat kepada polisi, Rabu kemarin. Perangkat desa itu melaporkan perbuatan tersangka setelah mendapat informasi dari tetangga korban yang mendengar keributan di rumah tersangka pada Senin (27/2/2023).
Petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban mengalami luka lebam pada kedua mata dan luka lecet pada bagian kepala dan lengan kiri.
Aparat Polres Kembaran pun langsung menyerahkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatan tersebut, nenek yang aniaya cucu di Banyumas itu pun akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban buang air besar (BAB) di celana sesaat setelah selesai makan. ”Hal itu memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan,” ungkapnyaa.Selain itu, penganiayaan juga dipicu kemarahan tersangka terhadap ibu korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota. Selama ini, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suaminya.”Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit,” tegasnya. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com
Murianews, Banyumas – Seorang nenek harusnya melindungi dan menyayangi cucunya. Namun, yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah ini malah kebalikannya dan tidak patut dicontoh.
Di mana, seorang nenek berinisial AA (49), tega melakukan
penganiayaan terhadap cucunya sendiri. Ironisnya, cucu yang dianiaya ini baru berusia dua tahun atau masih balita.
Akibat perbuatannya, AA terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Banyumas Tega Cabuli Anak Asuhnya yang Lagi Sakit
”Seorang perempuan berinisial AA, telah kami amankan hari Rabu (1/3/2023) karena tega melakukan penganiayaan terhadap cucu sendiri,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (2/3/2023).
Kapolresta mengatakan, kasus penganiayaan nenek terhadap cucu itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat kepada polisi, Rabu kemarin. Perangkat desa itu melaporkan perbuatan tersangka setelah mendapat informasi dari tetangga korban yang mendengar keributan di rumah tersangka pada Senin (27/2/2023).
Petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban mengalami luka lebam pada kedua mata dan luka lecet pada bagian kepala dan lengan kiri.
Aparat Polres Kembaran pun langsung menyerahkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatan tersebut, nenek yang aniaya cucu di Banyumas itu pun akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban buang air besar (BAB) di celana sesaat setelah selesai makan. ”Hal itu memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan,” ungkapnyaa.
Selain itu, penganiayaan juga dipicu kemarahan tersangka terhadap ibu korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota. Selama ini, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suaminya.
”Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit,” tegasnya.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: solopos.com