Mantan Dirut PDAU Purworejo Terpidana Korupsi Ditangkap saat Kondangan

Murianews
Minggu, 5 Maret 2023 11:23:23


Video detik-detik penjemputan paksa itu diunggah akun TikTok Ciayumajakuning.id, dua hari lalu (3/3/2023). Dalam video, Didik tampak mengenakan batik sedang keluar dari sebuah tempat resepsi pernikahan.
Tiba-tiba ia langsung dirangkul seorang pria berbaju kotak-kotak dari belakang. Pria lain dengan baju senada juga langsung menggandeng Didik dari depan. Dua pria itu merupakan petugas dari Kejari Purworejo.
Tampak ekspresi kaget dan bingung di wajah terpidana kasus korupsi itu. Ia langsung dibawa menuju mobil dinas Kejari Purworejo. Tampak seorang perempuan yang diduga istri Didik mengejar petugas.
Seolah tak mau diseret petugas, Didik sempat berbicara dengan salah satu petugas itu. Namun petugas tetap membawanya ke dalam mobil dinas Kejari.
Baca: Tak Akui Kesalahan, Terdakwa Korupsi Bulog Grobogan Minta Dibebaskan
Melansir Kompas.com, sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas pakaian koruptor dan kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.
Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim mengatakan penjemputan paksa terhadap mantan Dirut PDAU itu dilakukan Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penjemputan paksa dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir memenuhi panggilan eksekusi penahanan. Issandi juga membenarkan Didik dijemput paksa saat menghadiri resepsi pernikahan.
‘’’Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan, Sekarang sudak kami masukkan di Rutan Purworejo,’’ kata Issandi.
Diketahui, Didik ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi penyalahgunaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo. Ia tiga kali mangkir memenuhi panggilan eksekusi penahanan.
Didik telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (TPK) Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tertanggal 16 November 2022.
Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021. Penyalahgunaan itu dilakukan pada keuntungan belanja BOS Afirmasi dari sejumlah sekolah di Purworejo ke PDAU.
Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Kompas.com