Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Salatiga Ahmad Dhomiri, mengaku saat ini sedang menyelidiki informasi petugas pantarlih yang menggunakan joki dalam melaksanakan tugasnya.
”Proses pantarlih ini berlangsung sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Dari situ kami mencium adanya praktik joki. Saat ini masih kami selidiki,” katanya seperti dikutip
.
Dhomiri mengakui ada satu petugas yang diduga menggunakan jasa joki untuk pantarlih. Petugas tersebut pun tengah dalam pantauan dan penyelidikian.
”Berdasarkan peraturan, petugas dan joki bisa dikenakan pasal pidana terkait pelanggaran tersebut. Jadi joki ini memberikan keterangan atas data diri dan orang lain. Mengerjakan yang bukan wewenangnya diancam dengan hukuman 1 tahun, dendanya Rp 2 juta,” jelasnya.
Ia juga membeberkan adanya pelanggaran administrasi saat pelaksanaan pantarlih. Seperti sudah dilakukan pencocokan pemilih (coklit) dan sudah diberikan stiker tapi tidak mau dipasang.”Ada juga yang belum dicoklit tapi sudah titip stiker dahulu. Padahal belum dicoklit juga ada. Ada beberapa yang seperti itu,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Salatiga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menegaskan praktik joki dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu diungkapkan setelah pihak Bawaslu Salatiga mencium adanya dugaan praktik joki dalam pelaksanaan pantarlih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Salatiga Ahmad Dhomiri, mengaku saat ini sedang menyelidiki informasi petugas pantarlih yang menggunakan joki dalam melaksanakan tugasnya.
”Proses pantarlih ini berlangsung sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Dari situ kami mencium adanya praktik joki. Saat ini masih kami selidiki,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Baca: Demi Coklit Pemilih Pemilu 2024, Pantarlih Doropayung Pati Terjang Banjir Sedalam Satu Meter
Dhomiri mengakui ada satu petugas yang diduga menggunakan jasa joki untuk pantarlih. Petugas tersebut pun tengah dalam pantauan dan penyelidikian.
”Berdasarkan peraturan, petugas dan joki bisa dikenakan pasal pidana terkait pelanggaran tersebut. Jadi joki ini memberikan keterangan atas data diri dan orang lain. Mengerjakan yang bukan wewenangnya diancam dengan hukuman 1 tahun, dendanya Rp 2 juta,” jelasnya.
Ia juga membeberkan adanya pelanggaran administrasi saat pelaksanaan pantarlih. Seperti sudah dilakukan pencocokan pemilih (coklit) dan sudah diberikan stiker tapi tidak mau dipasang.
”Ada juga yang belum dicoklit tapi sudah titip stiker dahulu. Padahal belum dicoklit juga ada. Ada beberapa yang seperti itu,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com