Jadi Tersangka, Mantan Kades Surodadi Demak Diduga Korupsi Rp 747 Juta
Murianews
Kamis, 9 Maret 2023 09:58:24
”Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa.
Baca: Bupati Demak Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat DesaSelanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.
”Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.
Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.
”Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta ,” ungkapnya.
Baca: Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Semarang Dipenjara SetahunBerdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
Murianews, Demak – Polres Demak menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa. Ia diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 747 juta.
”Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa.
Baca: Bupati Demak Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa
Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.
”Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.
Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.
”Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta ,” ungkapnya.
Baca: Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Semarang Dipenjara Setahun
Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.
Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi