Rabu, 19 November 2025


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga anggota yang mendapat sanksi demosi terdiri dari dua kompol dan satu AKP dijatuhi. Ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara.

”Selain demosi selama dua tahun, mereka juga minta maaf kepada institusi secara hukum acara etika,” katanya, Kamis (9/3/2023).

Baca: Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Lima Polisi di Jateng Segera Disidang Etik

Selain itu, dua personel lain yang terlibat pencaloan penerimaan bintara yakni Bripka Z dan Bripka D mendapat sanksi penahanan di tempat khusus. Penahanan tersebut berlangsung 21 dan 30 hari.

”Hukuman lainnya juga dijatuhkan kepada seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan,” terangnya.

Dengan merahasiakan identitas, Iqbal menegaskan seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun. Sedangkan satu ASN dipotong uang tunjangan kinerjanya selama setahun.

”Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan,” tambahnya.
”Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan,” tambahnya.Baca: Terduga Calo Bintara Polri di Jateng Jadi 7 Orang, Ada Dokter dan ASNSebelumnya, lima anggota polisi Jateng terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022 itu antara lain yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.Kelima anggota polisi Jateng itu tertangkap dalam praktik penerimaan Bintara Polri melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.Kendati demikian, Polda Jateng tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan para anggota Polri itu. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler