Rabu, 19 November 2025


Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku penusukan berinisial AAP dan masih berusia 16 tahun. Sementara peristiwa penusukan terjadi di dekat rumah kos korban, Sabtu (25/2/2023) dini hari

”Jadi korban dan pelaku yang bekerja di tempat yang sama sebagai pemandu karaoke freelance ini sama-sama minum-minuman keras dan sama-sama mabuk. Saat di room pelaku terpancing emosi karena korban menjelek-jelekkan pelaku,” katanya saat jumpa pers, Jumat (10/2/2023).

Baca: Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Amankan 4 PK

Emosi tersebut diluapkan pelaku saat berada di loker. Korban bahkan sempat ditendang di ruang loker tempat karaoke tersebut namun bisa dipisah.

”Lalu, pelaku menunggu korban dan terjadi aksi penusukan. Sekitar pukul 2.30 WIB, dini hari ketika korban pulang bersama dengan saksi kemudian pelaku yang sudah menunggu korban dekat kos-kosannya segera mendatangi korban dan menusuk korban dengan senjata tajam ke arah dada korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Korban kemudian tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mendapat luka sobek di bagian dada.”Mengalami luka tusuk di sebelah kiri tapi tidak apa-apa, jadi luka sobek di dada sebelah kiri. Pada tersangka kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 8 bulan,” lanjutnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini