Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku penusukan berinisial AAP dan masih berusia 16 tahun. Sementara peristiwa penusukan terjadi di dekat rumah kos korban, Sabtu (25/2/2023) dini hari
”Jadi korban dan pelaku yang bekerja di tempat yang sama sebagai pemandu karaoke
ini sama-sama minum-minuman keras dan sama-sama mabuk. Saat di
pelaku terpancing emosi karena korban menjelek-jelekkan pelaku,” katanya saat jumpa pers, Jumat (10/2/2023).
Emosi tersebut diluapkan pelaku saat berada di loker. Korban bahkan sempat ditendang di ruang loker tempat karaoke tersebut namun bisa dipisah.
”Lalu, pelaku menunggu korban dan terjadi aksi penusukan. Sekitar pukul 2.30 WIB, dini hari ketika korban pulang bersama dengan saksi kemudian pelaku yang sudah menunggu korban dekat kos-kosannya segera mendatangi korban dan menusuk korban dengan senjata tajam ke arah dada korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Korban kemudian tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mendapat luka sobek di bagian dada.”Mengalami luka tusuk di sebelah kiri tapi tidak apa-apa, jadi luka sobek di dada sebelah kiri. Pada tersangka kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 8 bulan,” lanjutnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
Murianews, Semarang – Seorang Pemandu Karaoke (PK) di Semarang tega menusuk teman seprofesinya sesama PK lantaran tersulut emosi saat mabuk bareng di tempat karaoke. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian dada kiri.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku penusukan berinisial AAP dan masih berusia 16 tahun. Sementara peristiwa penusukan terjadi di dekat rumah kos korban, Sabtu (25/2/2023) dini hari
”Jadi korban dan pelaku yang bekerja di tempat yang sama sebagai pemandu karaoke
freelance ini sama-sama minum-minuman keras dan sama-sama mabuk. Saat di
room pelaku terpancing emosi karena korban menjelek-jelekkan pelaku,” katanya saat jumpa pers, Jumat (10/2/2023).
Baca: Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Kudus Amankan 4 PK
Emosi tersebut diluapkan pelaku saat berada di loker. Korban bahkan sempat ditendang di ruang loker tempat karaoke tersebut namun bisa dipisah.
”Lalu, pelaku menunggu korban dan terjadi aksi penusukan. Sekitar pukul 2.30 WIB, dini hari ketika korban pulang bersama dengan saksi kemudian pelaku yang sudah menunggu korban dekat kos-kosannya segera mendatangi korban dan menusuk korban dengan senjata tajam ke arah dada korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Korban kemudian tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mendapat luka sobek di bagian dada.
”Mengalami luka tusuk di sebelah kiri tapi tidak apa-apa, jadi luka sobek di dada sebelah kiri. Pada tersangka kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 8 bulan,” lanjutnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com