Jumat, 21 November 2025


Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa mengatakan, kasus pencurian ini berawal saat pihak sekolah mendapati pintu labortatorium tidak terkunci. Gembok yang biasanya melekat ternyata sudah rusak. Melihat hal itu, pihak sekolah langsung memeriksa barang-barang.

”Setelah diperiksa ternyata tablet sebanyak 40 buah dan proyektor sudah raib diambil pencuri. Kalau ditotal kerugian mencapai Rp 85 juta,” katanya, Rabu (29/1/2020).

Melihat kejadian tersebut, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas yang mendapat laporan pun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

”Kami meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP,” terangnya.

Hasilnya, lanjut Kapolres, pelaku pencurian diduga berasal dari orang dalam, yakni tersangka SYT yang berprofesi sebagai staf tenaga administrasi di SMPN 4 Purwanegara.
Hasilnya, lanjut Kapolres, pelaku pencurian diduga berasal dari orang dalam, yakni tersangka SYT yang berprofesi sebagai staf tenaga administrasi di SMPN 4 Purwanegara.Dalam pengakuannya, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dengan obeng. Hal itu dilakukan lantaran pelaku terhimpit  masalah ekonomi dan terpaksa melakukan pencurian.”Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi,” tambahnya.Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler