Rabu, 19 November 2025


Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di Medsos

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Senin (15/06/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orang tuanya.

”Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,” jelas AKBP Rudy kepada wartawan.

Tersangka membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut.

Di akun itu, tersangka memberikan keterangan “Open BO” serta nyantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.

”Korban merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya,” ungkapnya.Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini