Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Demak Diringkus Polisi
Supriyadi
Rabu, 29 Desember 2021 16:54:00
MURIANEWS, Demak - Satreskrim Polres Demak menangkap tujuh orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu di Kota Wali. Saat ini ketujuh terduga pelaku diamankan di Polres setempat.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal daru pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/2021) lalu. Dari situ, ternyata diketahui ada peredaran uang palsu yang terjadi di Demak.
"Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Baca: Dilaporkan ke Polres Demak, Pengacara: Nikita Mirzani Belum Terima Surat PanggilanSetelah itu petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menemukan tersangka lain di Kendal, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau
reseller dari kelompok tersangka MN
Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan
"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," terangnya.
"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," terangnya.
Baca: Bocah 2 Tahun di Demak Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir JalanKapolres menambahkan, pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan produksi uang palsu setahun. Tak hanya itu, mereka juga sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp 500 juta yang dipasarkan melalui media sosial Facebook."Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_261272" align="alignleft" width="880"]

Polres Demak menggelar jumpa pers terkait pengedar uang palsu di Demak. (Humas Polres Demak)[/caption]
MURIANEWS, Demak - Satreskrim Polres Demak menangkap tujuh orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu di Kota Wali. Saat ini ketujuh terduga pelaku diamankan di Polres setempat.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal daru pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/2021) lalu. Dari situ, ternyata diketahui ada peredaran uang palsu yang terjadi di Demak.
"Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Baca: Dilaporkan ke Polres Demak, Pengacara: Nikita Mirzani Belum Terima Surat Panggilan
Setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menemukan tersangka lain di Kendal, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau
reseller dari kelompok tersangka MN
Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan
"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," terangnya.
Baca: Bocah 2 Tahun di Demak Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan
Kapolres menambahkan, pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan produksi uang palsu setahun. Tak hanya itu, mereka juga sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp 500 juta yang dipasarkan melalui media sosial Facebook.
"Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.
Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi