– Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini tujuh daerah di Jateng yang sebelumnya berada di Level 1 kembali turun ke Level 2.
Ketujuh daerah yang turun level ke Level 2 tersebut yakni Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
Meski begitu, ada satu daerah yang sebelumnya berada di Level 2 berhasil naik ke Level 1. Daerah tersebut yakni Kabupaten Magelang.
Hal itu sesuai seperti yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Senin (3/1/2022).
Sesuai rencana, PPKM kali ini akan diterapkan dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hari ini hingga Senin (17/1/2022) mendatang.Sebelumnya sesuai Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, ketujuh daerah tersebut berada di level 1 bersama Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, dan Kota Salatiga. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_231917" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi pelaksanaan PPKM Level 3. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini tujuh daerah di Jateng yang sebelumnya berada di Level 1 kembali turun ke Level 2.
Ketujuh daerah yang turun level ke Level 2 tersebut yakni Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
Meski begitu, ada satu daerah yang sebelumnya berada di Level 2 berhasil naik ke Level 1. Daerah tersebut yakni Kabupaten Magelang.
Hal itu sesuai seperti yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Senin (3/1/2022).
Sesuai rencana, PPKM kali ini akan diterapkan dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hari ini hingga Senin (17/1/2022) mendatang.
Sebelumnya sesuai Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, ketujuh daerah tersebut berada di level 1 bersama Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, dan Kota Salatiga.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi