MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali. PPKM tersebut akan berlaku mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022) pekan depan.
Perpanjangan masa PPKM selama sepekan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca: Kota Tegal Satu-Satunya Daerah Level 3 di Jateng, Begini Langkah Polres
Di Jawa Tengah kini ada tiga level yang diberlakukan, yaitu PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Dalam Inmendagri tersebut, untuk level 1 ada 11 derah, sedangkan Level 2 terdapat 24 daerah, kemudian untuk level 3 hanya satu daerah.
Berikut daftar lengkap PPKM di Jateng
Level 1
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Demak
level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kota Tegal




Ilustrasi. Salah satu titik penyekatan di Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan