Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali. PPKM tersebut akan berlaku mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022) pekan depan.

Perpanjangan masa PPKM selama sepekan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru itu ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca: Kota Tegal Satu-Satunya Daerah Level 3 di Jateng, Begini Langkah Polres

Di Jawa Tengah kini ada tiga level yang diberlakukan, yaitu PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Dalam Inmendagri tersebut, untuk level 1 ada 11 derah, sedangkan Level 2 terdapat 24 daerah, kemudian untuk level 3 hanya satu daerah.

Berikut daftar lengkap PPKM di Jateng

Level 1

  1. Kabupaten Temanggung

  2. Kabupaten Kudus

  3. Kota Semarang

  4. Kota Salatiga

  5. Kabupaten Kendal

  6. Kabupaten Semarang

  7. Kabupaten Jepara

  8. Kabupaten Grobogan

  9. Kabupaten Blora

  10. Kabupaten Batang,

  11. Kabupaten Demak


 

level 2

  1. Kabupaten Wonosobo

  2. Kabupaten Wonogiri

  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Tegal
  5. Kabupaten Sukoharjo
  6. Kabupaten Sragen
  7. Kabupaten Rembang
  8. Kabupaten Purworejo
  9. Kabupaten Purbalingga
  10. Kabupaten Pemalang
  11. Kabupaten Pati
  12. Kabupaten Magelang
  13. Kota Surakarta
  14. Kota Pekalongan
  15. Kota Magelang
  16. Kabupaten Klaten
  17. Kabupaten Kebumen
  18. Kabupaten Karanganyar
  19. Kabupaten Cilacap
  20. Kabupaten Banyumas
  21. Kabupaten Banjarnegara
  22. Kabupaten Pekalongan
  23. Kabupaten Brebes
  24. Kabupaten Boyolali
 Level 3
  1. Kota Tegal
 Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler