- Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut akan berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 15-21 Maret 2022.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, di Jawa Tengah sendiri belum bisa tuntas dari Level 4. Kota Magelang masih belum beranjak setelah sepekan sebelumnya juga tertinggal di Level 4.
Sedangkan untuk PPKM level 3 tinggal 25 daerah. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan perpanjangan PPKM sepekan lalu yang mencapai 34 daerah.
Sementara di Level 1 terdapat sembilan daerah. Dari sembilan tersebut, empat di antaranya berada di wilayah eks-Karesidenan Paati, yakni Rembang, Kudus, Jepara, dan Grobogan.
1. Kabupaten Rembang
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Kudus
4. Kabupaten Kebumen
5. Kabupaten Banjarnegara
6. Kabupaten Jepara
7. Kabupaten Grobogan
8. Kabupaten Brebes
9. Kabupaten Blora
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung4. Kabupaten Tegal5. Kabupaten Sukoharjo6. Kabupaten Sragen7. Kabupaten Purworejo8. Kabupaten Pemalang9. Kabupaten Pati10. Kabupaten Magelang11. Kota Tegal12. Kota Surakarta13. Kota Semarang14. Kota Salatiga15. Kota Pekalongan16. Kabupaten Klaten17. Kabupaten Kendal18. Kabupaten Karanganyar19. Kabupaten Cilacap20. Kabupaten Banyumas21. Kabupaten Semarang22. Kabupaten Pekalongan23. Kabupaten Boyolali24. Kabupaten Batang25. Kabupaten Demak
:1. Kota Magelang Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_231647" align="alignleft" width="1280"]

Pengendara melintasi penyekatan jalan. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut akan berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 15-21 Maret 2022.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca:
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan
Dalam Inmendagri tersebut, di Jawa Tengah sendiri belum bisa tuntas dari Level 4. Kota Magelang masih belum beranjak setelah sepekan sebelumnya juga tertinggal di Level 4.
Sedangkan untuk PPKM level 3 tinggal 25 daerah. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan perpanjangan PPKM sepekan lalu yang mencapai 34 daerah.
Sementara di Level 1 terdapat sembilan daerah. Dari sembilan tersebut, empat di antaranya berada di wilayah eks-Karesidenan Paati, yakni Rembang, Kudus, Jepara, dan Grobogan.
Baca:
PPKM Kembali Diperpanjang, Jateng Didominasi Level 3
Berikut daftar lengkap PPKM di 35 Kabupaten/Kota di Jateng:
Level 2:
1. Kabupaten Rembang
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Kudus
4. Kabupaten Kebumen
5. Kabupaten Banjarnegara
6. Kabupaten Jepara
7. Kabupaten Grobogan
8. Kabupaten Brebes
9. Kabupaten Blora
Level 3 :
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sukoharjo
6. Kabupaten Sragen
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Pati
10. Kabupaten Magelang
11. Kota Tegal
12. Kota Surakarta
13. Kota Semarang
14. Kota Salatiga
15. Kota Pekalongan
16. Kabupaten Klaten
17. Kabupaten Kendal
18. Kabupaten Karanganyar
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Banyumas
21. Kabupaten Semarang
22. Kabupaten Pekalongan
23. Kabupaten Boyolali
24. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Demak
Level 4 :
1. Kota Magelang
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi