, Rohmadi (46) diamankan polisi. Ia ditangkap setelah enam kali melakukan pencurian motor di enam wilayah berbeda.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku itu dilakukan setelah ia mencuri sepeda motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
”Tersangka mencuri motor tersebut saat korban melaksanakan salat maghrib berjemaah di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.
”Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda. Hanya saja, lima sepeda motor sebelumnya sudah dijual.”Untuk uang hasil penjualan, tersangka mengaku sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnyaAtas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_281226" align="alignleft" width="1600"]

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono meminta keterangan pelaku saat jumpa pers di Mapolres Demak. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Demak – Seorang
curanmor asal Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan
Demak, Rohmadi (46) diamankan polisi. Ia ditangkap setelah enam kali melakukan pencurian motor di enam wilayah berbeda.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku itu dilakukan setelah ia mencuri sepeda motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Baca:
Polda Jatim Ringkus 262 Pelaku Kejahatan, 84 di Antaranya Curanmor
”Tersangka mencuri motor tersebut saat korban melaksanakan salat maghrib berjemaah di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.
”Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang,” ungkapnya.
Baca:
Polres Demak Kebakaran, Tiga Gedung Hangus Dilalap Api
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda. Hanya saja, lima sepeda motor sebelumnya sudah dijual.
”Untuk uang hasil penjualan, tersangka mengaku sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi