Korban Janji Manis Lolos CPNS di Cilacap Ketipu Rp 150 Juta
Supriyadi
Selasa, 19 April 2022 16:21:00
MURIANEWS, Cilacap - Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyebutkan korban penipuan CPNS yang dilakukan pensiuanan PNS berinisial D dan AAS karyawan swasta di Cilacap ketipu hingga Rp 150 juta.
Uang ratusan juta tersebut diketahui diberikan secara bertahap selama beberapa waktu di tahun 2011 lalu.
”Jadi korban ini tertipu janji bisa lolos CPNS pada tahun 2011, tepatnya sejak 30 September 2011 lalu. Di tahun itu, korban ini telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta, tapi hingga sekarang tak kunjung jadi PNS. Karena itu, korban akhirnya melapor,” kata Kapolres, Selasa (19/4/2022)
Baca:
Janji Bisa Loloskan CPNS, Pensiunan PNS di Cilacap DipolisikanAwalnya, lanjut kapolres, orang tua korban bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan. Saat itu ia bercerita anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS.
”Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 3-1 tahun bisa menerima SK CPNS,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Setelah itu, lanjutnya, tepatnya di hari Jumat tanggal 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu.
Kala itu korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp 157 juta. Ternyata setelah menunggu lama apa yang dijanjikan tersangka tidak terwujud.Baca:
Putri Nia Daniaty Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan CPNS”Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian,” ungkap KapolresAdapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tambahnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_285700" align="alignleft" width="1170"]

Polres Cilacap saat melakukan jumpa pers di Mapolres Cilacap, Selasa (19/4/2022). (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Cilacap - Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyebutkan korban penipuan CPNS yang dilakukan pensiuanan PNS berinisial D dan AAS karyawan swasta di Cilacap ketipu hingga Rp 150 juta.
Uang ratusan juta tersebut diketahui diberikan secara bertahap selama beberapa waktu di tahun 2011 lalu.
”Jadi korban ini tertipu janji bisa lolos CPNS pada tahun 2011, tepatnya sejak 30 September 2011 lalu. Di tahun itu, korban ini telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta, tapi hingga sekarang tak kunjung jadi PNS. Karena itu, korban akhirnya melapor,” kata Kapolres, Selasa (19/4/2022)
Baca:
Janji Bisa Loloskan CPNS, Pensiunan PNS di Cilacap Dipolisikan
Awalnya, lanjut kapolres, orang tua korban bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan. Saat itu ia bercerita anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS.
”Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 3-1 tahun bisa menerima SK CPNS,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Setelah itu, lanjutnya, tepatnya di hari Jumat tanggal 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu.
Kala itu korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp 157 juta. Ternyata setelah menunggu lama apa yang dijanjikan tersangka tidak terwujud.
Baca:
Putri Nia Daniaty Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan CPNS
”Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian,” ungkap Kapolres
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tambahnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi