Simpan 40 Kg Bahan Peledak, Pembuat Mercon di Demak Terancam 20 Tahun Penjara
Supriyadi
Sabtu, 30 April 2022 21:16:32
MURIANEWS, Demak – Polres Demak menjerat para tersangka pembuat mercon dengan barang bukti 40 kg bubuk peledak yang dijadikan sebagai obat mercon dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan jeratan tersebut, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap dua dari lima tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni Abdul Latief (22) dan Rustam (35), warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur.
Baca: Dua Pembuat Mercon di Demak Ditangkap Polisi, Tiga BuronMereka ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“Selain Abdul Latief dan Rustam, ada tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon,’ katanya, Sabtu (30/4/2022).
Saat ini ketiganya tengah dalam pengejaran petugas. Pihaknya pun memerintahkan ketiganya untuk segera menyerahkan diri. Apalagi pihaknya tengah mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa memperberat hukuman pelaku.
Saat ini ketiganya tengah dalam pengejaran petugas. Pihaknya pun memerintahkan ketiganya untuk segera menyerahkan diri. Apalagi pihaknya tengah mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa memperberat hukuman pelaku.
Baca: Polisi Amankan 40 Kg Bahan Peledak dari Pembuat Mercon di DemakDi antaranya adalah 40 kg bahan peledak, 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 2479 AQE, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil yang diduga digunakan untuk membuat mercon.”Saat ini ketiganya tengah diburu petugas. Para tersangka ini (termasuk yang sudah ditangkap) dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_288083" align="alignleft" width="1620"]

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/4/2022). (Humas Polres Demak)[/caption]
MURIANEWS, Demak – Polres Demak menjerat para tersangka pembuat mercon dengan barang bukti 40 kg bubuk peledak yang dijadikan sebagai obat mercon dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan jeratan tersebut, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap dua dari lima tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni Abdul Latief (22) dan Rustam (35), warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur.
Baca: Dua Pembuat Mercon di Demak Ditangkap Polisi, Tiga Buron
Mereka ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“Selain Abdul Latief dan Rustam, ada tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon,’ katanya, Sabtu (30/4/2022).
Saat ini ketiganya tengah dalam pengejaran petugas. Pihaknya pun memerintahkan ketiganya untuk segera menyerahkan diri. Apalagi pihaknya tengah mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa memperberat hukuman pelaku.
Baca: Polisi Amankan 40 Kg Bahan Peledak dari Pembuat Mercon di Demak
Di antaranya adalah 40 kg bahan peledak, 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol H 2479 AQE, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil yang diduga digunakan untuk membuat mercon.
”Saat ini ketiganya tengah diburu petugas. Para tersangka ini (termasuk yang sudah ditangkap) dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi