Cemburu Diduga Jadi Motif Kakak di Demak Perkosa dan Bunuh Adik Ipar
Supriyadi
Kamis, 26 Mei 2022 20:02:39
MURIANEWS, Demak - Polres Demak mengungkap motif pembunuhan adik ipar di Kecamatan Mranggen, Demak. Diduga kuat, sang kakak berinisial SH (22) cemburu saat melihat adik iparnya FN (18) punya pacar.
"Motifnya tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Baca: Bunuh Adik Ipar, Kakak di Demak Diringkus PolisiHal itu diketahui saat petugas mengintrogasi pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia sudah memendam rasa cintanya kepada korban sejak lama. Hanya saja, cintanya tersebut tak tersampaikan.
"Jadi tersangka ini memendam rasa cinta kepada korban, namun tak tersampaikan. Akhirnya tersangka gelap mata saat mengetahui korban punya pacar. Ia akhirnya nekat menyetubuhi dan membunuh korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres pun menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat korban pada Selasa (24/5/2022), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
Baca: Sempat Diperkosa, Begini Kronologi Kakak Bunuh Adik Ipar di DemakMerasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," katanya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," katanya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya."Setelah itu, tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.
Baca: Miris, Kakak di Magelang Tega Perkosa Adik IparBudi melanjutkan, pada Rabu (25/5/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban."Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terangnya.Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_292066" align="alignleft" width="1091"]

Petugas menghadirkan kakak pembunuh adik ipar di Demak saat jumpa pers, Kamis (26/5/2022). (Humas Polres Demak)[/caption]
MURIANEWS, Demak - Polres Demak mengungkap motif pembunuhan adik ipar di Kecamatan Mranggen, Demak. Diduga kuat, sang kakak berinisial SH (22) cemburu saat melihat adik iparnya FN (18) punya pacar.
"Motifnya tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Baca: Bunuh Adik Ipar, Kakak di Demak Diringkus Polisi
Hal itu diketahui saat petugas mengintrogasi pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia sudah memendam rasa cintanya kepada korban sejak lama. Hanya saja, cintanya tersebut tak tersampaikan.
"Jadi tersangka ini memendam rasa cinta kepada korban, namun tak tersampaikan. Akhirnya tersangka gelap mata saat mengetahui korban punya pacar. Ia akhirnya nekat menyetubuhi dan membunuh korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres pun menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat korban pada Selasa (24/5/2022), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
Baca: Sempat Diperkosa, Begini Kronologi Kakak Bunuh Adik Ipar di Demak
Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," katanya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
"Setelah itu, tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.
Baca: Miris, Kakak di Magelang Tega Perkosa Adik Ipar
Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.
Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terangnya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi