Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 23 narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melakukan sujud syukur setelah menerima prgram asimilasi di rumah, Jumat (19/8/2022).

Puluhan napi tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak asimilasi di rumah karena mendapatkan remisi kemerdekaan.

Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji menjelaskan narapidana yang diasimilasikan di rumah karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Permenkumham tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

”Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tri Saptono.

”Selain itu untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana,” tambahnya.

[caption id="attachment_309759" align="alignleft" width="1600"] Para napi Lapas Semarang saat meninggalkan Lapas usai mendapat asimilasi di rumah. (Istimewa)[/caption]

Narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat pun wajib dijemput oleh penjaminnya

Kalapas mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.”Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas,” tegasnya.Lebih lanjut Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.”Di antaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-Undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No. 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis,” pungkasnya.Sementara itu, salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya dan akan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat serta menjaga emosional setelah bebas nanti.”Merdeka! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi di rumah. Saya berjanji untuk bisa menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat,” ungkap Yunus terpidana karena penganiayaan 1 tahun tersebut. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar