Polda Ringkus 256 Penjudi di Jateng, Salah Satunya Selebgram
Supriyadi
Senin, 22 Agustus 2022 14:21:22
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng berhasil meringkus 256 penjudi dari 112 kasus yang diungkap selama Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, salah satunya diketahui berprofesi sebagai selebgram.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari ratusan tersangka yang diamankan 24 orang di antaranya berstatus sebagai bandar. Sementara sisanya merupakan penjudi yang diringkus saat penggerebekan.
”Dari 112 kasus yang berhasil kita ungkap, 18 kasus di antaranya judi
online yang kita bagi jadi dua. Untuk judi internasional, yakni judi
online di Purbalingga dan Pemalang,” katanya saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Polda Jateng, Senin (22/8/2022).
Baca: Judi Online di Purbalingga Digerebek Polda, 6 Tersangka DiamankanKapolda menyebutkan, untuk selebgram yang diamankan merupakan pelaku judi
online di Pemalang. Pelaku ini, memanfaatkan ketenaran dirinya untuk menjaring pelaku judi untuk membeli slot permainan judi
online yang ditawarkannya melalui media sosial.
”Modusnya sama dengan yang di Purbalingga. Judi
online di Pemalang ini, merupakan jaringan internasional. Pusatnya ada di Bandung dan servernya berada di Kamboja dan Bangkok,” terang Kapolda.
”Modusnya sama dengan yang di Purbalingga. Judi
online di Pemalang ini, merupakan jaringan internasional. Pusatnya ada di Bandung dan servernya berada di Kamboja dan Bangkok,” terang Kapolda.Sedangkan puluhan kasus perjudian lainnya yang diungkap jenisnya berbagai macam-macam, mulai dari permainan yang mengandung unsur judi hingga yang menggunakan peralatan seperti dadu dan lainnya.Kapolda menganalisa, maraknya perjudian disebabkan oleh faktor ekonomi. Apalagi, saat pandemi Covid-19 banyak sektor perekonomian yang terdampak. Akibatnya banyak masyarakat yang menempuh jalan pintas supaya cepat kaya.”Selama pandemi Covid-19, perekonomian memang sulit dan ada warga yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk cepat kaya. Ini analisa kami mengenai banyaknya kasus perjudian,” imbuhnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_310280" align="alignleft" width="1200"]

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menanyai selebgram yang ditangkap karena praktik perjudian. (Tangkap Layar YouTube Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng berhasil meringkus 256 penjudi dari 112 kasus yang diungkap selama Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, salah satunya diketahui berprofesi sebagai selebgram.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari ratusan tersangka yang diamankan 24 orang di antaranya berstatus sebagai bandar. Sementara sisanya merupakan penjudi yang diringkus saat penggerebekan.
”Dari 112 kasus yang berhasil kita ungkap, 18 kasus di antaranya judi
online yang kita bagi jadi dua. Untuk judi internasional, yakni judi
online di Purbalingga dan Pemalang,” katanya saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Polda Jateng, Senin (22/8/2022).
Baca: Judi Online di Purbalingga Digerebek Polda, 6 Tersangka Diamankan
Kapolda menyebutkan, untuk selebgram yang diamankan merupakan pelaku judi
online di Pemalang. Pelaku ini, memanfaatkan ketenaran dirinya untuk menjaring pelaku judi untuk membeli slot permainan judi
online yang ditawarkannya melalui media sosial.
”Modusnya sama dengan yang di Purbalingga. Judi
online di Pemalang ini, merupakan jaringan internasional. Pusatnya ada di Bandung dan servernya berada di Kamboja dan Bangkok,” terang Kapolda.
Sedangkan puluhan kasus perjudian lainnya yang diungkap jenisnya berbagai macam-macam, mulai dari permainan yang mengandung unsur judi hingga yang menggunakan peralatan seperti dadu dan lainnya.
Kapolda menganalisa, maraknya perjudian disebabkan oleh faktor ekonomi. Apalagi, saat pandemi Covid-19 banyak sektor perekonomian yang terdampak. Akibatnya banyak masyarakat yang menempuh jalan pintas supaya cepat kaya.
”Selama pandemi Covid-19, perekonomian memang sulit dan ada warga yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk cepat kaya. Ini analisa kami mengenai banyaknya kasus perjudian,” imbuhnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi