Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng
Supriyadi
Kamis, 20 Oktober 2022 15:04:00
MURIANEWS, Semarang – Tiga pabrik oli palsu di tiga lokasi berebeda digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Dari hasil penggerebekan tersebut, ketiga pabrik oli palsu itu diketahui meraup omzet puluhan miliar selama beroperasi.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan ketiga lokasi pabrik oli tersebut berada di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur, dan Semarang Utara Kota Semarang.
”Dari penggerebekan tersebut, Polda Jateng mengamankan dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41),” katanya saat konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan, penggerebekan tiga pabrik oli palsu ini berawal dari penangkapan tersangka AM ditangkap. AM lebih dulu tertangkap polisi saat kepergok menjual oli palsu kepada masyarakat.
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu. Ketiganya akhirnya digerebek polisi berikut ribuan oli palsu sebagai berang bukti.
Baca: Dikelola 1 Orang, Omzet 3 Parik Oli Palsu di Jateng Hampir Rp 1 M per Bulan”Dari situ, juga diketahui semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu,” tambahnya.
Kombes Dwi Subagio menyebutkan, untuk membuat oli palsu, DKA menggunakan bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.
Kombes Dwi Subagio menyebutkan, untuk membuat oli palsu, DKA menggunakan bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.Berdasar laporan, lanjutnya, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.”Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun, dari 2020 lalu. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Miliar," tandasnya.Dalam ungkap kasus itu, tutur Kombes Dwi Subagio, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.”Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu,” tambahnya Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_326211" align="alignleft" width="1280"]

Polda Jateng saat menggelar konferensi pers di salah satu TKP pabrik oli palsu di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022). (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Tiga pabrik oli palsu di tiga lokasi berebeda digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Dari hasil penggerebekan tersebut, ketiga pabrik oli palsu itu diketahui meraup omzet puluhan miliar selama beroperasi.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan ketiga lokasi pabrik oli tersebut berada di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur, dan Semarang Utara Kota Semarang.
”Dari penggerebekan tersebut, Polda Jateng mengamankan dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41),” katanya saat konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan, penggerebekan tiga pabrik oli palsu ini berawal dari penangkapan tersangka AM ditangkap. AM lebih dulu tertangkap polisi saat kepergok menjual oli palsu kepada masyarakat.
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu. Ketiganya akhirnya digerebek polisi berikut ribuan oli palsu sebagai berang bukti.
Baca: Dikelola 1 Orang, Omzet 3 Parik Oli Palsu di Jateng Hampir Rp 1 M per Bulan
”Dari situ, juga diketahui semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu,” tambahnya.
Kombes Dwi Subagio menyebutkan, untuk membuat oli palsu, DKA menggunakan bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.
Berdasar laporan, lanjutnya, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.
”Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun, dari 2020 lalu. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Miliar," tandasnya.
Dalam ungkap kasus itu, tutur Kombes Dwi Subagio, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.
”Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu,” tambahnya
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi