Polres dan Dinkes Demak Sosialisasikan Larangan Jual Obat Sirop ke Apotek
Supriyadi
Jumat, 21 Oktober 2022 14:20:25
MURIANEWS, Demak – Polres Demak bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirop.
Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.
Dalam SE tersebut terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Baca: Dinkes Jepara Larang Apotek Jual Obat SiropKapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirop dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
”Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirop bisa dilakukan kembali,” kata Budi, Jumat (21/10/2022).
Pihaknya juga menerangkan hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes RI. Namun ia kembali menegaskan, pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirop.
Pihaknya juga menerangkan hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes RI. Namun ia kembali menegaskan, pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirop.”Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirop,” ungkapnyaBudi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak pabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca: IDI Imbau Warga Kudus Tak Panik Soal Sirop dan Gagal Ginjal Akut”Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirop sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” pungkasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_326489" align="alignleft" width="1255"]

Petugas saat memberikan sosialisasi kepada pemilik apotek untuk tidak menjual obat berbentuk sirop. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Demak – Polres Demak bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirop.
Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.
Dalam SE tersebut terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Baca: Dinkes Jepara Larang Apotek Jual Obat Sirop
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penghentian sementara penjualan obat sirop dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
”Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirop bisa dilakukan kembali,” kata Budi, Jumat (21/10/2022).
Pihaknya juga menerangkan hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes RI. Namun ia kembali menegaskan, pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirop.
”Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirop,” ungkapnya
Budi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak pabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca: IDI Imbau Warga Kudus Tak Panik Soal Sirop dan Gagal Ginjal Akut
”Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirop sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi