Rabu, 19 November 2025


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tiga tersangka berinisial RM, HL dan SS. Berdasarkan KTP yang dimiliki, ketiganya merupakan warga Kabupaten Demak.

”Ketiga tersangka berinisial RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak,” katanya saat jumpa pers, Kamis (19/1/2023).

Baca: Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Demak Digerebek Polisi, 1,3 Ton Solar Diamankan

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak untuk melakukan penimbunan.

”Jadi mereka memanfaatkan kelompok tani untuk penimbunan,” terangnya.

Ketiga pelaku, lanjutnya, ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

”Para tersangka ini menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jeriken dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujarnya.Baca: 3 Tersangka Penimbunan Solar Bersubsidi di Demak Terancam 6 Tahun PenjaraKapolres menambahkan, saat digerebek, petugas mendapati 1,3 ton solar bersubsidi yang ditimbun. Dari keterangan ketiga tersangka, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar sudah tiga bulan.”Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” tambahnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar