Dibongkar Polisi, Prostitusi Online di Banyumas Bertarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Supriyadi
Selasa, 14 Maret 2023 19:06:52
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, total ada lima perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Kelima korban berstatus sebagai pacar para mucikari.
”Jadi, perempuan-perempuan itu diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani lelaki hidung belang yang telah BO (booking order) melalui aplikasi MiChat. Tarifnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (14/3/2023).
Baca: Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari jadi TersangkaSetelah kekasihnya melayani tamu, terang Agus, pelaku yang juga muncikari dan operator MiChat meminta uang jasa berkisar Rp 50 ribu-Rp100 ribusetiap kali kencan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus prostitusi
online ersebut sudah berlangsung hampir satu tahun,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan.
”Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi
online di Purwokerto, Banyumas. Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka terduga mucikari.Selain itu, polisi juga mengamankan lima perempuan yang diduga dijual Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat ini kelima perempuan tersebut sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing dan berstatus sebagai korban.
Baca: 6 Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Banyumas Paksa Kekasih jadi PSKKeenam tersangka tersebut yakni MA (22) dan RH (26) warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian ada FA (19) warga Purwokerto Timur, I (23) warga Purwokerto Barat, LW (23), warga Baturraden, dan FA (24) warga Sokaraja.Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, keenam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap di sebuah hotel di jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.”Saat ini, kami masih mengembaangkan kasus prostitusi online tersebut. Ada kemungkinan kasus prostitusi
online ini terjadi di hotel lain. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Agus.Agus mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, Sabtu (11/3/2023). Saat itu polisi menangkap enam pelaku yang merupakan muncikari dan lima perempuan yang dipekerjakan untuk melayani tamu.
Murianews, Banyumas – Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi
online di salah satu hotel di Purwokerto Timur, Banyumas. Dari pembongkaran tersebut, diketahui para korban dijual dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu sekali kencan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, total ada lima perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Kelima korban berstatus sebagai pacar para mucikari.
”Jadi, perempuan-perempuan itu diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani lelaki hidung belang yang telah BO (booking order) melalui aplikasi MiChat. Tarifnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (14/3/2023).
Baca: Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari jadi Tersangka
Setelah kekasihnya melayani tamu, terang Agus, pelaku yang juga muncikari dan operator MiChat meminta uang jasa berkisar Rp 50 ribu-Rp100 ribusetiap kali kencan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus prostitusi
online ersebut sudah berlangsung hampir satu tahun,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan.
”Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang,” tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi
online di Purwokerto, Banyumas. Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka terduga mucikari.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima perempuan yang diduga dijual Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat ini kelima perempuan tersebut sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing dan berstatus sebagai korban.
Baca: 6 Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Banyumas Paksa Kekasih jadi PSK
Keenam tersangka tersebut yakni MA (22) dan RH (26) warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian ada FA (19) warga Purwokerto Timur, I (23) warga Purwokerto Barat, LW (23), warga Baturraden, dan FA (24) warga Sokaraja.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, keenam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap di sebuah hotel di jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
”Saat ini, kami masih mengembaangkan kasus prostitusi online tersebut. Ada kemungkinan kasus prostitusi
online ini terjadi di hotel lain. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Agus.
Agus mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, Sabtu (11/3/2023). Saat itu polisi menangkap enam pelaku yang merupakan muncikari dan lima perempuan yang dipekerjakan untuk melayani tamu.