Rabu, 19 November 2025


Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pemusnahan dihadiri langsung Kepala Kejari Klaten Suyanto bersama seluruh kepala seksi kepala subbagian pembinaan, serta staf Kejari Klaten.

Baca: Kejari Sragen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Ada Sabu dan Pil Koplo

Kepala Kejari Klaten, Suyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari putusan pengadilan dan sudah inkrah pada November 2022 hingga Maret 2023.

”Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 353,2 gram, ganja sekitar 54,42 gram, puluhan botol miras berbagai merek, alat hisap narkotika hingga timbangan,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Selain itu, lanjutnya, ada pula 20 ponsel berbagai merek, uang palsu sebanyak 3.805 lembar (pecahan Rp 100.000 dan 100 lembar pecahan Rp 50.000), serta kartu domino.”Tak hanya itu, barang bukti yang dimusnakan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta puluhan amunisi,” terangnya.Baca: Kajari Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Boyolali, Ada Sabu dan SIM PalsuSuyanto menambahkan, pemusnahan barang bukti bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.”Pemusnahan barang bukti tindak pidan aini juga untuk mencegah penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” tambahnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler