Rabu, 19 November 2025


Selain itu, kelimanya dipastikan akan diproses pidana. Terlebih lagi, aksi kelimanya sudah mencoreng institusi Polri dan merugikan para calon bintara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah memimpin rapat dan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat proses PK.

Baca: Tak Dipecat, Ini Hukuman 5 Polisi Jateng yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri

”Pagi tadi telah disampaikan bahwa bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang berangkutan, terhadap lima orang,” kata Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan ada tiga aspek yang jadi dasar keputusan Kapolda Jateng untuk menjatuhkan PTDH. Selain itu sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyinggung soal pemecatan tersebut.

”Aspek sosiologis, yuridis, psikologis. Pak Kapolri juga sudah sampaikan PTDH dan pidana pada yang bersangkutan,” ujarnya.
Kelima oknum yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan penempatan khusus. Mereka sedang disidik untuk proses pidana. Namun Iqbal belum menyebutkan pasal yang dijeratkan.”Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP,” jelasnya.Baca: Kapolri Minta Anggota yang Jadi Calo Penerimaan Anggota DipecatUntuk diketahui operasi tangkap tangan dilakukan Mabes Polri pada Juni 2022 lalu terkait kasus tersebut. Selain lima polisi ada juga dua ASN yang terlibat. Seiring berjalannya waktu kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebur. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.”Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana,” kata Sigit

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler