Rabu, 19 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. Ia mengatakan, jumlah uang miliaran rupiah tersebut terkumpul dari puluhan korban dengan jumlah yang berbeda-beda.

”Nominalnya ada sekitar Rp 9 miliar. Secara keseluruhan ya dari lima orang,” kata Iqbal seperti dikutip detik.com, Senin (20/3/2023).

Baca: Dipecat, 5 Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Bintara Diproses Pidana

Iqbal menyebutkan, barang bukti uang tersebut dikembalikan langsung oleh Mabes Polri. Sementara modus yang dilakukan yaitu ketika hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon Bintara yang lulus. Padahal kelulusan itu berkat usaha peserta sendiri.

”Jadi setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon. Padahal tidak mempengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal,” tutur Iqbal.Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka bersama dua ASN terkena operasi tangkap tangan uang dilakukan Mabes Polri pada Juni 2022 lalu terkait kasus tersebut.Baca: Kapolri Minta Anggota yang Jadi Calo Penerimaan Anggota DipecatSeiring berjalannya waktu kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022. Dari hasil sidang etik kelimanya sempat dijatuhi sanksi demosi dan dimutasi ke luar jawa.Para oknum polisi itu kemudian dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Mereka juga menjalani proses pidana terkait perbuatannya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler