Hiburan Malam di Semarang Diizinkan Buka Selama Ramadan, Tapi...
Supriyadi
Kamis, 23 Maret 2023 20:50:44
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu membenarkan aturan tersebut. Pihaknya juga membenarkan, tempat hiburan malam bisa beraktivitas dengan peraturan tersebut.
Baca: Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Pati Diminta Tutup Selama Ramadan”Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya,” katanya seperti dikutip
Antara, Kamis (23/3/2023).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut di antaranya seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel wajib ditutup mulai 21-22 Maret 2022.
”Setelah (tanggal) itu, diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB,” terangnya.Sementara, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB. Sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.”Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi mulai tanggal 20-24 April 2023,” terangnya.
Baca: Seluruh Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Jepara Diminta Tutup Selama RamadanYang paling penting, tambahnya, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.”Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan,” tandasnya.
Murianews, Semarang – Tempat hiburan malam di Kota Semarang diizinkan buka selama Ramadan 1444 hijriah. Hanya saja, Pemkot mengatur ulang dan membatasi jam operasional. Tujuannya, masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa tetap khusyuk.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu membenarkan aturan tersebut. Pihaknya juga membenarkan, tempat hiburan malam bisa beraktivitas dengan peraturan tersebut.
Baca: Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Pati Diminta Tutup Selama Ramadan
”Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya,” katanya seperti dikutip
Antara, Kamis (23/3/2023).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut di antaranya seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel wajib ditutup mulai 21-22 Maret 2022.
”Setelah (tanggal) itu, diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke hanya boleh buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB,” terangnya.
Sementara, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB. Sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
”Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi mulai tanggal 20-24 April 2023,” terangnya.
Baca: Seluruh Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Jepara Diminta Tutup Selama Ramadan
Yang paling penting, tambahnya, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.
”Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan,” tandasnya.