Cilacap Siapkan Sanksi Pejabat Maupun ASN yang Gelar Bukber
Supriyadi
Jumat, 24 Maret 2023 20:16:09
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan sanksi tersebut akan disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) terkait larangan bukber selama ramadan.
”Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama. Rencananya akan ada sanksi yang kita sosialisasikan melalui SE,” katanya, Jumat (24/3/2023).
Baca: Ganjar Sepakat Larangan Pejabat Gelar Bukber, Ini AlasannyaOleh karena itu, kata dia, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dengan demikian, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar kegiatan buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi.
”Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan,” jelasnya
Kendati demikian, Sekda Cilacap mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan larangan menggelar buka puasa bersama tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Cilacap.
Baca: Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Jokowi, Tidak Arif dan Tidak AdilMenurut dia, kebijakan yang melarang penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.”Dari pantauan kami, di lingkungan Pemkab Cilacap tidak ada pejabat maupun ASN yang pola hidupnya berlebihan. Namun karena larangan buka puasa bersama ini arahan langsung dari Presiden, tentunya harus kami jalankan,” tegasnya.Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni penangganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi sehingga pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti araha itu kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Murianews, Cilacap —Pemkab Cilacap menyiapkan sanksi bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang nekat menggelar kegiatan buka bersama (bukber). Sanksi ini merupakan tindak lanjut larangan bukber yang diterapkan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan sanksi tersebut akan disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) terkait larangan bukber selama ramadan.
”Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama. Rencananya akan ada sanksi yang kita sosialisasikan melalui SE,” katanya, Jumat (24/3/2023).
Baca: Ganjar Sepakat Larangan Pejabat Gelar Bukber, Ini Alasannya
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dengan demikian, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar kegiatan buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi.
”Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan,” jelasnya
Kendati demikian, Sekda Cilacap mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan larangan menggelar buka puasa bersama tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Cilacap.
Baca: Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Jokowi, Tidak Arif dan Tidak Adil
Menurut dia, kebijakan yang melarang penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.
”Dari pantauan kami, di lingkungan Pemkab Cilacap tidak ada pejabat maupun ASN yang pola hidupnya berlebihan. Namun karena larangan buka puasa bersama ini arahan langsung dari Presiden, tentunya harus kami jalankan,” tegasnya.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni penangganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi sehingga pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti araha itu kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.