Kejam! Ibu di Purbalingga Tega Benamkan Bayinya ke Parit Sebelum Dibuang
Supriyadi
Senin, 27 Maret 2023 15:41:22
Gara-garanya, ia malu sudah memiliki anak hasil selingkuh dengan pria lain. Sementara sang suami sahnya sudah pisah ranjang selama dua tahun karena curiga dengan perselingkuhan yang dilakukannya.
”Saat lahir bayi langsung dibekap supaya tidak menangis. Lalu dibenamkan di parit sebelah rumahnya, ari-ari juga masih menempel,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Saluran Irigasi PurbalinggaPeristiwa tersebut dilakukan pelaku Rabu (22/3/2023). Setelah dipastikan meninggal, bayi malang tersebut dibuang di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga
Sayangnya, baru 200 meter, bayi tersebut ditemukan warga. Sontak temuan tersebut membuat geger warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian.
”Saat temuan tersebut, kami menerjunkan anjing pelacak. Akhirnya petugas mencurigai dua rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi temuan jasad,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Anjing pelacak yang diterjunkan, lanjutnya, langsung menuju rumah pelaku dan berputar-putar. Kecurigaan polisi bertambah setelah melihat rumah terduga pelaku tertutup rapat meski banyak warga yang berkumpul karena ada temuan jasad bayi.”Akhirnya, kami periksa. Setelah diintrograsi YU mengakui sudah membuang bayinya itu saat dilahirkan secara normal. Saat melahirkan ia sendirian tanpa ditemani ahli kesehatan,” ungkapnya.
Baca: Pembuang Bayi Laki-Laki di Purbalingga Ternyata Ibu Kandung, Alasannya MaluKepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh darah dagingnya sendiri karena malu mengandung dengan selingkuhannya yang tidak mau bertanggung jawab. Sementara, pelaku sudah pisah ranjang dengan suaminya selama 2 tahun.”Alasan pembuangan bayi, tersangka hamil di luar nikah. Pasangannya tidak mau mengakui bayi tersebut. Sementara dia sudah pisah ranjang bersama suami sahnya sejak 2 tahun lalu, karena suami curiga istrinya selingkuh,” tandasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara kasus ini masih dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Murianews, Purbalingga – Aksi YU (32) ibu di Purbalingga ini terbilang kejam. Pasalnya, ia tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan ke dalam parit sebelum dibuang ke saluran irigasi.
Gara-garanya, ia malu sudah memiliki anak hasil selingkuh dengan pria lain. Sementara sang suami sahnya sudah pisah ranjang selama dua tahun karena curiga dengan perselingkuhan yang dilakukannya.
”Saat lahir bayi langsung dibekap supaya tidak menangis. Lalu dibenamkan di parit sebelah rumahnya, ari-ari juga masih menempel,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan seperti dikutip
Detik.com.
Baca: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Saluran Irigasi Purbalingga
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku Rabu (22/3/2023). Setelah dipastikan meninggal, bayi malang tersebut dibuang di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga
Sayangnya, baru 200 meter, bayi tersebut ditemukan warga. Sontak temuan tersebut membuat geger warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian.
”Saat temuan tersebut, kami menerjunkan anjing pelacak. Akhirnya petugas mencurigai dua rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi temuan jasad,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Anjing pelacak yang diterjunkan, lanjutnya, langsung menuju rumah pelaku dan berputar-putar. Kecurigaan polisi bertambah setelah melihat rumah terduga pelaku tertutup rapat meski banyak warga yang berkumpul karena ada temuan jasad bayi.
”Akhirnya, kami periksa. Setelah diintrograsi YU mengakui sudah membuang bayinya itu saat dilahirkan secara normal. Saat melahirkan ia sendirian tanpa ditemani ahli kesehatan,” ungkapnya.
Baca: Pembuang Bayi Laki-Laki di Purbalingga Ternyata Ibu Kandung, Alasannya Malu
Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh darah dagingnya sendiri karena malu mengandung dengan selingkuhannya yang tidak mau bertanggung jawab. Sementara, pelaku sudah pisah ranjang dengan suaminya selama 2 tahun.
”Alasan pembuangan bayi, tersangka hamil di luar nikah. Pasangannya tidak mau mengakui bayi tersebut. Sementara dia sudah pisah ranjang bersama suami sahnya sejak 2 tahun lalu, karena suami curiga istrinya selingkuh,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara kasus ini masih dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.