Bertambah, Tersangka Pascaledakan Petasan Magelang Jadi 3 Orang
Supriyadi
Selasa, 28 Maret 2023 17:47:48
Ketiga pelaku diketahui memiliki, membuat, dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah atau bahan bakunya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan ketiga tersangka itu berinisial NW, HBH, dan DS.
”Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini, yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid,” kata Kombes Pol Ruruh melalui keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Baca: Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Ledakan Petasan di MagelangDari hasil penyelidikan, Kombes PolRuruh menyampaikan mendiang Mufid (33) yang menjadi korban meninggal dunia di Magelang memperoleh bahan petasan dari NW yang ditangkap di Tegalrejo.
Dari tangan pelaku NW, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 kg, 15 bungkus potasium seberat total sekitar 15 kg.
Barang bukti lainnya, berupa 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 kg, 2 bungkus brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan, dan 2 buah ayakan terbuat dari bahan plastik.Lebih lanjut, dari tersamgka HBH, polisi menyita barang bukti berupa 5 batang besi, 1 batang balok panjang kurang lebih 35 centimeter (cm), 30 buah selongsong petasan, 1 buah lem kertas, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna biru putih berpelat nomor AA 6752 IB.
Baca: Polisi Pastikan Rumah Rusak Akibat Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang Ada 11Sedangkan tersangka DS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 kg serbuk obat petasan, 10 sumbu api petasan, dan 1 tas.”Kedua pelaku, DS dan HBH mendapatkan barang dari pelaku NW seharga Rp 2,05 juta dibayar tunai dengan uang patungan berdua per orang Rp 1,02 juta. Rencananya akan dijual Rp 250 ribu per kg dan Rp 25 ribu per ons. Terus, sisanya akan dipakai sendiri, ” terangnya.Berdasarkan pengakuan NW, Ruruh menambahkan jika pelaku mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon itu dari membeli melalui aplikasi Facebook.Pembelian dilakukan melalui sistem COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang.
Murianews, Magelang – Jumlah tersangka pascaledakan petasan yang menewaskan satu orang serta merusak 11 rumah di Kaliangkrik, Magelang bertambah. Total, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan Polresta Magelang.
Ketiga pelaku diketahui memiliki, membuat, dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah atau bahan bakunya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan ketiga tersangka itu berinisial NW, HBH, dan DS.
”Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini, yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid,” kata Kombes Pol Ruruh melalui keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Baca: Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Ledakan Petasan di Magelang
Dari hasil penyelidikan, Kombes PolRuruh menyampaikan mendiang Mufid (33) yang menjadi korban meninggal dunia di Magelang memperoleh bahan petasan dari NW yang ditangkap di Tegalrejo.
Dari tangan pelaku NW, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 kg, 15 bungkus potasium seberat total sekitar 15 kg.
Barang bukti lainnya, berupa 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 kg, 2 bungkus brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan, dan 2 buah ayakan terbuat dari bahan plastik.
Lebih lanjut, dari tersamgka HBH, polisi menyita barang bukti berupa 5 batang besi, 1 batang balok panjang kurang lebih 35 centimeter (cm), 30 buah selongsong petasan, 1 buah lem kertas, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna biru putih berpelat nomor AA 6752 IB.
Baca: Polisi Pastikan Rumah Rusak Akibat Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang Ada 11
Sedangkan tersangka DS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 kg serbuk obat petasan, 10 sumbu api petasan, dan 1 tas.
”Kedua pelaku, DS dan HBH mendapatkan barang dari pelaku NW seharga Rp 2,05 juta dibayar tunai dengan uang patungan berdua per orang Rp 1,02 juta. Rencananya akan dijual Rp 250 ribu per kg dan Rp 25 ribu per ons. Terus, sisanya akan dipakai sendiri, ” terangnya.
Berdasarkan pengakuan NW, Ruruh menambahkan jika pelaku mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon itu dari membeli melalui aplikasi Facebook.
Pembelian dilakukan melalui sistem COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang.