Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari jemaah korban penipuan yang mengadu kepada Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Agama hingga diteruskan ke Polda Metro Jaya.
”Setelah ditelusuri, akhirnya kami menangkap pemilik agen perjalanan atau travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air tersebut,” katanya dalam siaran persnya seperti dikutip
, Rabu (29/3/2023).
Ia pun menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu. Lokasi penangkapan berada di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).”Selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan. Tersangka tersebut merupakan pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri,” terangnya.Para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Hengki.
Murianews, Jakarta – Pasangan suami istri (Pasutri) bos travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Mahfudz Abdullah (MA) alias Abi dan Halijah Amin (HA) alias Bunda ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut setelah keduanya diduga menipu hingga menelantarkan ratusan jemaah di Arab Saudi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari jemaah korban penipuan yang mengadu kepada Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Agama hingga diteruskan ke Polda Metro Jaya.
”Setelah ditelusuri, akhirnya kami menangkap pemilik agen perjalanan atau travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air tersebut,” katanya dalam siaran persnya seperti dikutip
Suara.com, Rabu (29/3/2023).
Baca: Arab Saudi Perbolehkan Visa Jenis Apapun untuk Melakukan Ibadah Umrah
Ia pun menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu. Lokasi penangkapan berada di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
”Selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan. Tersangka tersebut merupakan pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri,” terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Hengki.