Jumat, 21 November 2025


Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, MA ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2016 silam. Kala itu, MA menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

”Jadi tersangka MA itu residivis di kasus yang sama tahun 2016. Saat itu PT yang digunakan bernama PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM),” katanya seperti dikutip Detik.com.

Baca: Pasutri Bos Travel Umrah Terlantarkan Ratusan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap

Saat itu, MA menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13 juta hingga Rp 19 juta. Alhasil, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik MA itu gagal berangkat.

”Kasus sebelumnya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ujarnya.

Setelah selesai menjalani hukum, MA membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, MA kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi.”Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih,” terangnya.Selain Mahfudz, istrinya yakni Halijah Amin (HA) alias Bunda juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Baca: KAI Sediakan 2 Tiket Umrah Gratis untuk Pelanggan, Begini CaranyaKeduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu. Tak hanya MA dan HA, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah alias H juga ditetapkan tersangka.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler