Rabu, 19 November 2025


Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan, kedua pedagang tersebut berinsial AS (34) warga Mondokan dan P (38) warga Sumberlawang. Salah satu pelaku ditangkap di lokasi parkir SPBU Gabugan, Tanon, Sragen.

”Modus operasinya, kedua pedagang menjual petasan di warung-warung dan lewat aplikasi WhatsApp yang dinilai meresahkan masyarakat,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Ari menyebutkan, dari tangan AS, polisi menyita 63.700 butir mercon korek, 45 butir mercon cobra,  258 butir mercon disko, 13 butir mercon flower power, 144 mercon guttering tor,  22 butir mercon rubbing bang, 264 butir mercon dinosaurus eggs, 1.250 butir mercon bawang Ajaib,  dan dua pak berbagai jenis petasan.

Baca: Jual Obat Petasan 5 Kg, Dua Pemuda Grobogan Diamankan

”Sementara dari tangan P, polisi menyita 30.000 butir mercon korek,” ungkapnya.
Sementara, lanjutnya, awal mula penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjual petasan yang dijual di warung-warung dan lewat WhatsApp. Dari informasi itu, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan.”Kemudian Rabu (29/3/2023), pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Polres Sragen menangkap AS di SPBU Gabugan, Tanon, Sragen,” ujarnya.Sedangkan penangkapan P berawal dari keterangan penjual petasan di Mondokan. Selanjutnya kedua pedagang dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan dua pedagang itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.Polisi menilai dua penjual petasan itu tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sesuai dengan UU Darurat tersebut.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler