Transaksi Sejuta Petasan di Kebumen Digagalkan Polisi

Supriyadi
Kamis, 30 Maret 2023 15:32:24


Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin mengatakan, petasan tersebut diamankan setelah polisi menggagalkan transaksinya di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
”Transaksi itu dilakukan pada Sabtu (25/3). Petasan itu dikemas dalam 100 karton. Tiap karton berisi 10 ribu petasan. Saat itu pemilik petasan bisa kabur setelah mengetahui keberadaan polisi,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Kamis (30/3/2023).
Meski begitu, petugas berhasil mengamankan empat penjual petasan dan bahan petasan lain di lokasi yang berbeda. Total ada tiga lokasi di tiga kecamatan yang disasar.
Baca: Petasan di Kaliangkrik Magelang Meledak, 1 Meninggal 3 Dirawat
”Tiga TKP itu di Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun, dan Karangsambung. Kita amankan satu juta petasan dan lain-lain. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng,” terangnya.
Burhanudin menjelaskan, dua tersangka di antaranya berinisial RG (18), BR (18). Mereka warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong. Keduanya diamankan di Desa Widoro, Karangsambung, bersama 7 kg bubuk mercon dan 7 lembar sumbu mercon pada Senin (27/3).
Tersangka lain adalah MA (30) warga Desa Tanjungsari, Buluspesantren. Dia ditangkap di dekat rumahnya dengan barang bukti 4 kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon pada Selasa (28/3).
”Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 kg bubuk mercon di jalan raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen,” jelasnya.
Baca: Potongan Kaki Korban Ledakan Petasan di Magelang Belum Ditemukan
Polisi lalu menggeledah rumah HN dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.
”Tersangka dari Kutowinangun ini dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember,” ungkap Burhanudin.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.