Kamis, 20 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Sri Saptono Basuki. Ia menyebutkan, pekesulitan membayar THR lantaran minimnya permintaan dan pendapatan.

Meski begitu, Sri Saptono menegaskan pembayaran THR keagamaan diatur dalam regulasi yang harus dipatuhi masing-masing perusahaan. Meski ada perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, namun mereka memegang komitmen tinggi untuk membayar THR keagamaan.

”Sebenarnya, kondisi dunia usaha belum baik-baik saja karena gejolak ekonomi global pascapandemi Covid-19. Namun, saya rasa setiap perusahaan juga akan memberikan THR keagamaan. Kecuali perusahaan yang tidak melihat karyawan sebagai mitra dan aset perusahaan,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (1/4/2023).

Baca: Setelah THR, Gaji ke-13 ASN Akan Dicairkan Pada Juni 2023

Ia pun mengakui, ada sektor industri yang kinerjanya cenderung melambat sejak masa pandemi Covid-19. Misalnya, industri padat karya berorientasi ekspor seperti seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri mebel dan furnitur, dan industri makanan dan minuman. Kinerja industri padat karya belum sepenuhnya pulih lantaran beragam penyebab.
Sektor industri ini masih dibayangi tekanan ekonomi global akibat resesi dan tingginya inflasi di luar negeri. Imbasnya, arus keuangan perusahaan anjlok lantaran minimnya permintaan buyer dari luar negeri.”Pasar ekspor belum menentu hingga sekarang. Kondisi dunia usaha masih mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19 maupun resesi global. Nanti, tentunya ada satuan pengawas ketenagakerjaan (satwasker) yang melakukan tugasnya menjelang Lebaran,” papar dia.Sementara itu, Ketua Apindo Sukoharjo, M. Yunus Ariyanto, mengatakan hal serupa. Dia tak memungkiri masih ada perusahaan yang masih terseok-seok akibat badai pandamei Covid-19 selama lebih dari dua tahun.Terutama industri yang berorienasi ekspor lantaran penurunan permintan pasar ekspor sejak masa pandemi. Dia meyakini perusahaan-perusahaan bakal melaksanakan kewajiban menjelang Lebaran sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan.”Kondisi ekspor belum membaik hingga kuartal I/2023 khususnya industri tekstil dan garmen,” ujar dia.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler