Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Terancam Dicabut
Supriyadi
Senin, 3 April 2023 15:49:03
Kepala Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta Disnaker Jawa Tengah Widiatmo, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengawasi pemberian THR tersebut dengan mendirikan posko pengaduan di Jateng.
”Jadi peran kami mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Aturannya dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi itu ada tahapannya, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sebagian usaha, dan bisa dicabut izinnya,” katanya saat berkunjung ke Sragen seperti dikutip
Solopos.com, Senin (3/4/2023).
Widiatmo mengatakan Disnaker Provinsi Jateng akan membuka posko aduan di Semarang. Selain itu, ada juga posko di kabupaten/kota, termasuk di Sragen. Wilayah pengawasannya meliputi tujuh kabupaten/kota di Soloraya.
Baca: Pemkab Kudus Siapkan Rp 30,4 Miliar untuk THR ASNPembentukan posko aduan tersebut sebagai tindak lanjut SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023. SE tersebut mengamanatkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Sunar, mengungkapkan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahan.
Setidaknya, terdapat 547 perusahaan di Sragen yang terdiri atas 37 perusahaan besar, 34 perusahaan sedang, dan 476 perusahaan kecil.”Kami membuka posko konsultasi dan aduan terkait pemberian THR untuk buruh di perusahaan. Nanti kita pantau karena paling lambat THR diberikan H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.Sunar menyampaikan dalam SE Menaker itu diatur THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.Selain itu memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tentu atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Nilai THR itu dihitung berdasarkan lama kerja.Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta SE Menaker itu menjadi pedoman pembayaran THR oleh semua perusahaan di Sragen. Dia berharap semua perusahaan di Sragen bisa memenuhi ketentuan yang tertuang dalam SE itu.”Ketika semua peraturan sudah dipenuhi perusahaan maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Murianews, Sragen – Pemkab Sragen mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan jika tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Saat ini, nilai THR sudah diatur dalam SE Menaker dan harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran.
Kepala Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta Disnaker Jawa Tengah Widiatmo, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengawasi pemberian THR tersebut dengan mendirikan posko pengaduan di Jateng.
”Jadi peran kami mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Aturannya dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi itu ada tahapannya, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sebagian usaha, dan bisa dicabut izinnya,” katanya saat berkunjung ke Sragen seperti dikutip
Solopos.com, Senin (3/4/2023).
Widiatmo mengatakan Disnaker Provinsi Jateng akan membuka posko aduan di Semarang. Selain itu, ada juga posko di kabupaten/kota, termasuk di Sragen. Wilayah pengawasannya meliputi tujuh kabupaten/kota di Soloraya.
Baca: Pemkab Kudus Siapkan Rp 30,4 Miliar untuk THR ASN
Pembentukan posko aduan tersebut sebagai tindak lanjut SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023. SE tersebut mengamanatkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Sunar, mengungkapkan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahan.
Setidaknya, terdapat 547 perusahaan di Sragen yang terdiri atas 37 perusahaan besar, 34 perusahaan sedang, dan 476 perusahaan kecil.
”Kami membuka posko konsultasi dan aduan terkait pemberian THR untuk buruh di perusahaan. Nanti kita pantau karena paling lambat THR diberikan H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Sunar menyampaikan dalam SE Menaker itu diatur THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tentu atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Nilai THR itu dihitung berdasarkan lama kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta SE Menaker itu menjadi pedoman pembayaran THR oleh semua perusahaan di Sragen. Dia berharap semua perusahaan di Sragen bisa memenuhi ketentuan yang tertuang dalam SE itu.
”Ketika semua peraturan sudah dipenuhi perusahaan maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.