Curi Motor Hingga Empat Kali, Pasutri di Salatiga Diringkus Polisi
Supriyadi
Senin, 3 April 2023 16:13:24
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pasutri tersebut berinisial D dan E. Keduanya terdaftar sebagai warga di Kevamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
”Keduanya diketahui mencuri sepeda motor bernopol H 6917 LK milik pelanggan warung soto. Aksi keduanya juga terekam CCTV di sekitar lokasi,” katanya.
Baca: Pasutri Bos Travel Umrah Terlantarkan Ratusan Jemaah di Arab Saudi DitangkapIa menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di Warung Nyoto Kene Bu Anik, Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Kota Salatiga, Senin (6/3/2023). Saat itu korban tengah menikmati soto. Setelah selesai makan, ia dikejutkan dengan sepeda motonya yang sudah raib.
”Aksi pencurian itu langsung dilaporkan. Petugas yang ke lokasi langsung memeriksa kamera CCTV. Saat patroli di Wilayah Canden, Tim Resmob mendapati sepeda motor yang dimaksut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Begitu ditelusuri, ternyata motor itu dikendarai pasutri yang tinggal di indekos.
Saat didatangi dan diinterogasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik. Kedua tersangka pun digelandang ke Polres Salatiga.
Baca: Bayinya Meninggal Usai Dapat Imunisasi dari Bidan, Pasutri Ini Lapor Polisi”Kepada petugas, kedua pelaku ternyata juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat lokasi terpisah. Masing-masing di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang, dan Kota Salatiga,” terangnya.Selain melakukan pencurian sepeda motor, pasutri tersebut juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.”Kini kedua pelaku sudah diamankan. Untuk E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggungjawabkan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Semarang,” tambahnya.Sementara, pelaku D berada di tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut. ”Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Murianews, Salatiga – Sepasang suami istri (Pasutri) di Salatiga diamankan Satreskrim Polres Salatiga. Gara-garanya, pasutri tersebut kompak mencuri sepeda motor. Ironisnya, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan empat kali.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pasutri tersebut berinisial D dan E. Keduanya terdaftar sebagai warga di Kevamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
”Keduanya diketahui mencuri sepeda motor bernopol H 6917 LK milik pelanggan warung soto. Aksi keduanya juga terekam CCTV di sekitar lokasi,” katanya.
Baca: Pasutri Bos Travel Umrah Terlantarkan Ratusan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap
Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di Warung Nyoto Kene Bu Anik, Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Kota Salatiga, Senin (6/3/2023). Saat itu korban tengah menikmati soto. Setelah selesai makan, ia dikejutkan dengan sepeda motonya yang sudah raib.
”Aksi pencurian itu langsung dilaporkan. Petugas yang ke lokasi langsung memeriksa kamera CCTV. Saat patroli di Wilayah Canden, Tim Resmob mendapati sepeda motor yang dimaksut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Begitu ditelusuri, ternyata motor itu dikendarai pasutri yang tinggal di indekos.
Saat didatangi dan diinterogasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik. Kedua tersangka pun digelandang ke Polres Salatiga.
Baca: Bayinya Meninggal Usai Dapat Imunisasi dari Bidan, Pasutri Ini Lapor Polisi
”Kepada petugas, kedua pelaku ternyata juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat lokasi terpisah. Masing-masing di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang, dan Kota Salatiga,” terangnya.
Selain melakukan pencurian sepeda motor, pasutri tersebut juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.
”Kini kedua pelaku sudah diamankan. Untuk E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggungjawabkan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Semarang,” tambahnya.
Sementara, pelaku D berada di tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut. ”Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.