Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, kelima tersangka ditangkap saat polisi menggelar Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 9-28 Maret 2023.
”Selama Operasi Bersinar Candi 2023 ini kami berhasil mengungkap tiga tersangka yang menjadi TO dengan barang bukti sabu-sabu di atas 1 gram dan dua orang tersangka non-TO dengan barang bukti kurang dari 1 gram sabu-sabu,” katanya seperti dikutip
, Selasa (4/4/2023).
Kapolres menyebutkan, barang bukti sabu-sabu paling banyak yakni seberat 1,13 gram disita polisi dari salah satu tersangka TO. Dalam kesempatan itu Kapolres tidak bisa menunjukkan barang bukti sabu-sabu karena sudah dikirim ke Unit Forensik Polda Jateng.
”Para tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari luar Sragen. Selain menggunakan, mereka juga mengedarkan sabu-sabu itu,” terangnya.Dari identitasnya, lanjutnya, kelima tersangka masing-masing berinsial AS (39) warga Bejen Karanganyar (TO), VBD (25) warga Puro Sragen (TO), AYP (24) warga Karangmalang Sragen (TO), LPD (40) warga Serengan Solo, dan N (23), warga Sragen Kulon, Sragen.
Akibat perbuatannya tersangka yang masuk TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.Sedangkan untuk pengguna atau tersangka non-TO, ujar dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.
Murianews, Sragen — Polres Sragen berhasil meringkus lima pengedar dan pengguna sabu. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan target operasi (TO) yang ditetapkan Polda Jateng dan dua tersangka lainnya merupakan non-TO.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, kelima tersangka ditangkap saat polisi menggelar Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 9-28 Maret 2023.
”Selama Operasi Bersinar Candi 2023 ini kami berhasil mengungkap tiga tersangka yang menjadi TO dengan barang bukti sabu-sabu di atas 1 gram dan dua orang tersangka non-TO dengan barang bukti kurang dari 1 gram sabu-sabu,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Selasa (4/4/2023).
Baca: Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di Pantat
Kapolres menyebutkan, barang bukti sabu-sabu paling banyak yakni seberat 1,13 gram disita polisi dari salah satu tersangka TO. Dalam kesempatan itu Kapolres tidak bisa menunjukkan barang bukti sabu-sabu karena sudah dikirim ke Unit Forensik Polda Jateng.
”Para tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari luar Sragen. Selain menggunakan, mereka juga mengedarkan sabu-sabu itu,” terangnya.
Dari identitasnya, lanjutnya, kelima tersangka masing-masing berinsial AS (39) warga Bejen Karanganyar (TO), VBD (25) warga Puro Sragen (TO), AYP (24) warga Karangmalang Sragen (TO), LPD (40) warga Serengan Solo, dan N (23), warga Sragen Kulon, Sragen.
Baca: 3 Pengguna Sabu di Sukoharjo Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
Akibat perbuatannya tersangka yang masuk TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.
Sedangkan untuk pengguna atau tersangka non-TO, ujar dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.