Rabu, 19 November 2025


Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, kelima tersangka ditangkap saat polisi menggelar Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 9-28 Maret 2023.

”Selama Operasi Bersinar Candi 2023 ini kami berhasil mengungkap tiga tersangka yang menjadi TO dengan barang bukti sabu-sabu di atas 1 gram dan dua orang tersangka non-TO dengan barang bukti kurang dari 1 gram sabu-sabu,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Baca: Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di Pantat

Kapolres menyebutkan, barang bukti  sabu-sabu paling banyak yakni seberat 1,13 gram disita polisi dari salah satu tersangka TO. Dalam kesempatan itu Kapolres tidak bisa menunjukkan barang bukti sabu-sabu karena sudah dikirim ke Unit Forensik Polda Jateng.

”Para tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari luar Sragen. Selain menggunakan, mereka juga mengedarkan sabu-sabu itu,” terangnya.Dari identitasnya, lanjutnya, kelima tersangka masing-masing berinsial AS (39) warga Bejen Karanganyar (TO), VBD (25) warga Puro Sragen (TO), AYP (24) warga Karangmalang Sragen (TO), LPD (40) warga Serengan Solo, dan N (23), warga Sragen Kulon, Sragen.Baca: 3 Pengguna Sabu di Sukoharjo Ditangkap, Salah Satunya PerempuanAkibat perbuatannya tersangka yang masuk TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.Sedangkan untuk pengguna atau tersangka non-TO, ujar dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler