Pimpinan personalia PT Delta Merlin, Cipta Saputra, dalam audiensi di DPRD Sragen mengatakan, akibat masuknya barang-barang tersebut, kondisi perusahaan saat ini lebih buruk ketimbang di masa pandemi Covid-19 lalu.
”Sulitnya perusahaan itu karena banyak kain impor murah dan baju bekas impor,” katanya seperti dikutip
.
Akibat kondisi tersebut, manajemen Delta Merlin tak bisa mempekerjakan karyawannya secara penuh. Karyawan hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan.
Cipta mengaku manajemen terpaksa melakukan itu karena kondisi perusahaan. Di sisi lain mereka juga tidak mau memberhentikan hubungan kerja alias PHK para karyawan.
”Jadi kami masih menggunakan pertimbangan hati nurani sehingga kami memilih meliburkan karyawan daripada memutus hubungan kerja,” paparnya.
Namun kondisi ini bisa saja tak bertahan lama. Delta Merlin berencana tidak memperpanjang masa kerja karyawan kontrak. Ada 580 karyawan yang bekerja di Delta Merlin dengan 150 orang di antaranya berstatus karyawan tetap.Cipta menerangkan dari tiga unit usaha, hanya satu unit yang jalan. Satu unit usaha yang masih jalan itu memiliki 84 mesin. Dari jumlah mesin itu, yang beroperasi hanya 50 persen.Dengan kondisi demikian, jika perusahaannya dipaksa untuk mengikuti aturan pembayaran gaji karyawan, Cipta mengatakan hal itu sangat berat.Seperti diketahui para pekerja Delta Merlin menuntut gaji mereka dibayarkan 75% meski hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Tuntutan tersebut mereka sampaikan ke DPRD Sragen pada Senin kemarin.Aturan yang mereka jadikan pijakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.Berdasarkan Pasal 8 Permenaker tersebut, perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah biasa yang diterima. Penyesuaian upah tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.
Murianews, Sragen – Masuknya kain impor dan baju bekas alias
thrift dari luar negeri memberi dampak negative perusahaan tekstil di dalam negeri. Hal itu bahkan sangat terasa hingga membuat perusahaan tekstil di Sragen terpuruk.
Pimpinan personalia PT Delta Merlin, Cipta Saputra, dalam audiensi di DPRD Sragen mengatakan, akibat masuknya barang-barang tersebut, kondisi perusahaan saat ini lebih buruk ketimbang di masa pandemi Covid-19 lalu.
”Sulitnya perusahaan itu karena banyak kain impor murah dan baju bekas impor,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Akibat kondisi tersebut, manajemen Delta Merlin tak bisa mempekerjakan karyawannya secara penuh. Karyawan hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan.
Cipta mengaku manajemen terpaksa melakukan itu karena kondisi perusahaan. Di sisi lain mereka juga tidak mau memberhentikan hubungan kerja alias PHK para karyawan.
Baca: Sembarangan Pakai Baju Impor Bekas Ternyata Bisa Berdampak pada Kesehatan
”Jadi kami masih menggunakan pertimbangan hati nurani sehingga kami memilih meliburkan karyawan daripada memutus hubungan kerja,” paparnya.
Namun kondisi ini bisa saja tak bertahan lama. Delta Merlin berencana tidak memperpanjang masa kerja karyawan kontrak. Ada 580 karyawan yang bekerja di Delta Merlin dengan 150 orang di antaranya berstatus karyawan tetap.
Cipta menerangkan dari tiga unit usaha, hanya satu unit yang jalan. Satu unit usaha yang masih jalan itu memiliki 84 mesin. Dari jumlah mesin itu, yang beroperasi hanya 50 persen.
Dengan kondisi demikian, jika perusahaannya dipaksa untuk mengikuti aturan pembayaran gaji karyawan, Cipta mengatakan hal itu sangat berat.
Seperti diketahui para pekerja Delta Merlin menuntut gaji mereka dibayarkan 75% meski hanya bekerja 10-15 hari dalam sebulan. Tuntutan tersebut mereka sampaikan ke DPRD Sragen pada Senin kemarin.
Aturan yang mereka jadikan pijakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Berdasarkan Pasal 8 Permenaker tersebut, perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah biasa yang diterima. Penyesuaian upah tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh.