Kamis, 20 November 2025


Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengungkapkan, belasan kilogram obat mercon tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 375 ribu per kilogram.

”Jadi para tersangka ini menjual dengan ukuran satu kilogram. Tapi ada juga yang atau lebih kecil, seperti setengah kilogram bahkan satu ons,” katanya.

Donna menjelaskan, kasus tersebut diketahui berawal dari postingan di media sosial. Dari situ, petugas melakukan penyelidikian. Akhirnya petugas mengamankan warga Tambak, Kecamatan Mojosongo berinsial S (49).

”Setelah dilakukan pengembangan, kami juga menangkap tetangga S, yakni Y (28) pada Selasa (28/3/2023). Ia menjelaskan dari tangan dua orang tersebut didapatkan 11,75 kilogram obat mercon,” terangnya.

Baca: Gerebek 2 Toko, Satreskrim Polres Klaten Amankan 19 Ribu Petasan Siap Edar
Dari pengembangan kasus, pada 28 Maret 2023 malam, polisi memperoleh informasi terkait penjualan obat mercon lain lewat Facebook. Dari situ, tim Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka ketiga warga Sukorame, Musuk, SH, beserta barang bukti yaitu 3,2 kilogram bubuk mercon.”Sebagian [obat mercon] sudah kami disposal karena bahaya kalau disimpan terlalu lama,” ujarnya.Donna menjelaskan para tersangka tidak ditahan karena melihat kondisi perekonomiannya yang kurang mampu. Namun, Polres Boyolali tetap menindaklanjuti kasus.Lebih lanjut, ia mengungkapkan penindakan peredaran obat mercon atau bubuk mesiu tersebut merupakan langkah antisipasi agar kejadian seperti di Magelang tak terjadi di Boyolali.”Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan, menggunakan, atau memakai sejenis bahan peledak seperti mercon dan turunannya,” terangnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler