Kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu dan sudah dilaporkan SK (69) ayah korban ke Polres Klaten saat itu juga. SK yang tercatat sebagai warga Solo kembali mendatangi Polres Klaten untuk mempertanyakan kasus tersebut.
SK menjelaskan, dugaan pencabulan itu dia ketahui setelah putrinya bercerita alat vitalnya berdarah. Setelah menanyakan lebih lanjut, SK mendapatkan penjelasan dari putrinya jika kondisi itu terjadi lantaran perbuatan kakaknya.
SK kemudian membawa putrinya ke petugas medis di rumah sakit dan disarankan untuk membuat laporan. Sempat melaporkan ke Dissos P3APPKB, SK kemudian melaporkan hal itu ke Polres Klaten.
SK kemudian mengajukan surat hasil visum di rumah sakit. Dari hasil visum terbukti ada robek pada alat vital putrinya.
”Sudah lapor dan sudah diteliti. Tetapi kok lama sekali. Saya sampai tanya ke kejaksaan,” kata SK seperti dikutip
SK mengatakan dari keterangan putrinya, kejadian itu diduga dilakukan ES di rumah ketika ibunda kedua anak itu tidur. SK menjelaskan PS merupakan putri kandungnya, sementara ES merupakan anak tirinya.
ES dan PS tinggal bersama ibu mereka di Karangdowo. Sementara, SK tinggal di rumahnya yang ada di Kota Solo. SK sering pulang ke Klaten untuk menengok kondisi putrinya.”ES itu kakak kandung (dari PS) lain ayah,” kata SK.Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti di antaranya hasil pemeriksaan psikologis, visum, serta keterangan saksi pendukung lainnya.”Dilaporkan sejak Agustus 2022. Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan tiga orang. Masih ada beberapa yang akan diklarifikasi,” kata Iptu Umar.
Murianews, Klaten – Seorang kakak berusia 16 tahun di Kabupaten Klaten diduga tega mencabuli adiknya sendiri (beda ayah) yang masih berusia tiga tahun. Aksi pencabulan diduga terjadi di rumah saat sang ibu tidur.
Kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu dan sudah dilaporkan SK (69) ayah korban ke Polres Klaten saat itu juga. SK yang tercatat sebagai warga Solo kembali mendatangi Polres Klaten untuk mempertanyakan kasus tersebut.
SK menjelaskan, dugaan pencabulan itu dia ketahui setelah putrinya bercerita alat vitalnya berdarah. Setelah menanyakan lebih lanjut, SK mendapatkan penjelasan dari putrinya jika kondisi itu terjadi lantaran perbuatan kakaknya.
Baca: Dua dari Tiga Pemuda yang Gilir Pelajar di Pekalongan Kakak Beradik
SK kemudian membawa putrinya ke petugas medis di rumah sakit dan disarankan untuk membuat laporan. Sempat melaporkan ke Dissos P3APPKB, SK kemudian melaporkan hal itu ke Polres Klaten.
SK kemudian mengajukan surat hasil visum di rumah sakit. Dari hasil visum terbukti ada robek pada alat vital putrinya.
”Sudah lapor dan sudah diteliti. Tetapi kok lama sekali. Saya sampai tanya ke kejaksaan,” kata SK seperti dikutip
Solopos.com
SK mengatakan dari keterangan putrinya, kejadian itu diduga dilakukan ES di rumah ketika ibunda kedua anak itu tidur. SK menjelaskan PS merupakan putri kandungnya, sementara ES merupakan anak tirinya.
Baca: Tragis! Remaja 13 Tahun di Pekalongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung Selama Dua Tahun
ES dan PS tinggal bersama ibu mereka di Karangdowo. Sementara, SK tinggal di rumahnya yang ada di Kota Solo. SK sering pulang ke Klaten untuk menengok kondisi putrinya.
”ES itu kakak kandung (dari PS) lain ayah,” kata SK.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti di antaranya hasil pemeriksaan psikologis, visum, serta keterangan saksi pendukung lainnya.
”Dilaporkan sejak Agustus 2022. Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan tiga orang. Masih ada beberapa yang akan diklarifikasi,” kata Iptu Umar.