Jumat, 29 September 2023

0,5 Ton Lebih Obat Mercon di Magelang Diamankan Polisi, 3 Orang jadi Tersangka

Supriyadi
Senin, 10 April 2023 17:36:28
Petasan yang diamankan Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Magelang – Sebanyak setengah ton lebih tepatnya 552 kg obat mercon di Magelang diamankan Polresta Magelang. Dari pengamanan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA, SM, dan MAR. SM dan MYA ditangkap lebih dulu pada Minggu (9/4/2023) malam. Setelah itu baru MAR ditangkap beberapa saat kemudian.

”Awalnya, Minggu (9/4/2023) semalam sekitar pukul 22.3 WIB, Unit Reskrim Polsek Srumbung mengamankan MYA dan SM sebagai pembuat, menyimpan, dan memperjualbelikan bahan peledak (obat mercon). Di sana barang bukti yang kami dapat cukup banyak,” katanya

Saat diamankan, petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa bubuk mercon yang sudah jadi 100 kilogram, potasium 55 kilogram, sulfur powder 50 kilogram, brom 20 kilogram, sumbu 50 lembar timbangan digital dua buah, ayakan empat buah, dan penggerus tiga buah.

Baca: Kapolda: Ada 7,5 Kg Obat Mercon saat Petasan di Kaliangkrik Magelang Meledak

”Dari situ akhirnya kita kembangkan. Semula MYA mengaku bahwa bubuk mercon didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee, namun setelah dilakukan interogasi MYA tidak dapat menunjukkan bukti transaksi pembelian bubuk mercon,” ungkapnya.

Ternyata MYA membeli bahan mercon tersebut dari MAR berjumlah 250 kilogram dalam bentuk bahan berupa potasium 150 kilogram, belerang 125 kilogram, brom 24 kilogram, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp 26,4 juta.

Kemudian Tim Resmob melaksanakan penyelidikan dan observasi di rumah MAR di Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan baru saja pulang pada Senin dini hari pukul 00.45 WIB dan MAR langsung diamankan bersama barang bukti.

MAR memperoleh bahan bubuk mercon dari END di Sukabumi, yang di beli berupa potasium 250 kilogram, belerang 475 kilogram dan brom lima drum dengan berat total 125 kilogram dengan harga Rp 34,75 juta.

Petugas menyita barang bukti dari MAR, antara lain berupa satu drum aluminium powder (brom) berisi total 58 bungkus plastik dengan berat masing-masing dua Ons (11,6 kilogram), 13 bungkus plastik obat mercon jadi masing-masing satu ons( total 1 kilogram 3ons), 14 karung sulfur powder belerang dengan berat masing-masing 25 kilogram (total 350 kilogram), dan dua karung potassium chlorate dengan berat total 40 kg.

Kapolresta Magelang menyampaikan para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Komentar