Minggu, 3 Desember 2023

Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 14 Santrinya

Supriyadi
Selasa, 11 April 2023 16:19:45
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo saat menannyai pengsuh ponpes yang tega mencabuli santriwati di bawah umur. (Istimewa)
Murianews, Batang – Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Batang, Jawa Tengah berinisial WM (57) tega mencabuli 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. Aksi bejat tersebut diketahui setelah salah satu keluarga korban memberanikan diri melapor ke polisi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi  mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur saat kejadian. Saat ini salah satu korban sudah berusia dewasa.

Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et repertum-nya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.

Baca: Tega! Kakak di Klaten Diduga Cabuli Adik Berusia 3 Tahun

”Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan,” katanya saat press release di Mapolres Batang yang dihadiri langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa (11/4/2023).

Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya dengan dalih untuk membuka aura. Salah satunya dengan cara menyetubuhi korban setelah mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

”Namun ijab tersebut hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul. Dari situ, tersangka menekankan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan,” ungkapnya.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

”Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua,” ujarnya.

Baca: Guru Ngaji Cabuli Santriwati Berusia 6 Tahun di Batang Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur. Pihaknya pun tak menampik adanya dugaan korban lain di luar 14 korban tersebut.

”Untuk pemulihan, kami juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur. Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

”Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar,” pungkasnya.

Komentar