Senin, 4 Desember 2023

Beraksi Sejak 2019, Begini Modus Pengasuh Ponpes Sukses Cabuli 14 Santriwati

Supriyadi
Selasa, 11 April 2023 16:29:01
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023). (Robby Bernardi/detikJateng).
Murianews, Semarang – Aksi pencabulan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial WM (57) ternyata sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Untuk melancarkan aksinya tersangka melakukan tipudaya dengan dalih buang sial.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya dengan dalih untuk membuka aura. Salah satunya dengan cara menyetubuhi korban setelah mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

”Namun ijab tersebut hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul. Dari situ, tersangka menekankan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Polres Batang, Selasa (11/4/2023).

Baca: Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 14 Santrinya

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

”Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua,” ujarnya.

Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur. Pihaknya pun tak menampik adanya dugaan korban lain di luar 14 korban tersebut.

”Untuk pemulihan, kami juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,” imbuhnya.

Baca: Mahkamah Agung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur. Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

”Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar,” pungkasnya.

Komentar